Proses Persidangan Gugatan PT Silo Group Terlihat Massa Saling Dukung

SUAKA-BANJARMASIN. Proses sidang gugatan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menginjak sidang ketujuh pada Kamis (3/5/2018), dan jalannya persidangan semakin memanas. Hal ini bisa dilihat dari suasana sidang yang dimulai sejak pukul 09.10 Wita tersebut, diwarnai beragam aksi massa mendukung kedua belah pihak yang bertikai.

Walau pun sebentar, terlihat ada beberapa kelompok massa, diantaranya ada puluhan massa memakai t-shirt hitam bergambarkan Yusril Ihza Mahendra sedang membagi-bagikan bunga kepada aparat kepolisian yang ikut menjaga jalannya persidangan. Dan juga terlihat puluhan massa pendukung PT Silo Group dengan membentangkan spanduk berbunyi “Cabut Izin Harus Kaji Aturan Hukum, Supaya Jangan Ditertawakan”. Dan juga ada sekelompok massa membawa spanduk bertuliskan, “Kami Masyarakat Kecil Mendukung Investasi Resmi yang Peduli Kesejahteraan Masyarakat Kecil di Kotabaru”.

Yang paling menyita perhatian, adalah puluhan massa pendukung Gubernur Kalsel memakai kaos bergambar Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra lengkap dilengkapi logo Partai PBB bertuliskan kalimat menyolok Bela Islam Bela Rakyat! “Selamatkan Pulau Laut dari Tambang”.

Juga beberapa spanduk juga dibentangkan diikat di pagar muka Kantor PTUN Banjarmasin dengan tulisan “Kami Mendukung Gubernur Mencabut Izin Tambang Pulau Laut”, Tolak Tambang Pulau Laut Kami Hanya Ingin Lingkungan Kami Tidak Rusak, Biarkan Kami Masyarakat Pulau Laut Hidup Dengan Tenang.

Salah satu peserta demo damai, Rosidah warga Pulau Dewata Pelaihari ini mengaku diberi uang Rp50 ribu plus nasi bungkus serta kaos bergambar Yusril Ihza Mahendra. Lucunya, ibu yang datang dengan anak balitanya ini tak mengetahui mau diajak mengikuti kegiatan apa di Banjarmasin.

“Ulun diajak katanya mau diajak melihat Haji Yusril Ihza Mahendra, karena ulun mengidolakan sidin, kan sidin tu mantan menteri. Sidin kan ahli hukum kami senang diajak, untuk mendengar dan melihat langsung sidin,” tegas Rosidah yang mengenakan kaos bergambar Yusril Ihza Mahendra.

Kata Rosidah, dirinya datang bersama rombongan naik taksi kuning sebanyak 6 taksi dari Pulau Dewata Pelaihari ke Kota Banjarmasin. “Ulun sedih sekalinya haji Yusril gak jadi datang dan memberikan pidato. Tahu begini ulun kada mau datang, sebab acaranya ada sidang pengadilan segala lawan disuruh mendukung gubernur,” katanya dengan paras terlihat sedih.

Sementara itu, salah satu warga Kayu Tangi Iriansyah melihat kasus PT SILO dan Gubernur Kalsel diharapkan segera selesai dan diputuskan dengan adil dan sesuai aturan hukum. “Hakim harus fair dan jernih melihat kasus ini. Harus diputusakan dengan adil. Jangan juga menerapkan pola yang kontra produktif, seperti mengerahkan massa bergambar Yusril yang seolah mendukung kebijakan pencabutan. Ini kan lelucon konyol, sepertinya sudah kehabisan cara mengalahkan Yusril Ihza Mahendra yang sudah menang lewat putusan sela,” paparnya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Digerebek Di Rumah Kontrakan

Guru madrasah yang juga penceramah ini mengaku sedih jika persoalan ini berlarut-larut, karena sudah mendekati bulan Ramadhan. “Kami berharap semua pihak baik tergugat dan penggugat menyerahkan sepenuhnya ke hakim di PTUN. Jangan saling unjuk kekuatan, karena ujungnya rakyat yang dirugikan,” katanya.

Senada juga, salah satu tokoh LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menyatakan, semua pihak biar bisa bersikap tenang dan ia sebagai seorang aktifis LSM Kalsel mengharapkan hakim bisa menentukan keputusan yang seadil-adilnya dalam memutuskan perkara gugatan PT SILO melawan Gubernur Kalsel ini, “Sebaiknya kita tunggulah hasil dari persidangan itu. Mudahan-mudahan hakim bisa tegas dan seadil-adilnya dalam memutuskan sebuah perkara itu,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan.

Dijelaskannya, didalam Hadits Nabi Muhammad SAW bahwa kreteria seorang hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga, yaitu seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengan sebenarnya, maka ia di Surga, dan seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, serta seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka, “intinya bila hakim tidak adil dalam memutuskan perkasa, ya sanksinya Neraka di akhirat kelak,”ucap Aspihani seraya mengakhiri pembicaraannya.

Tokoh LSM Kalsel lainnya, Bahruddin mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang di ambil Gubernur Kalsel dengan mencabut izin pertambangan PT SILO tersebut, apabila didasari dengan aturan hukum yang ada, “Kami LSM KSHNM sangat mendukung hal tersebut. Hal ini menujukan keseriusan Gubernur dalam menjaga lingkungan hidup. Namun apakah pencabutan izin PT SILO itu sudah sesuai dengan kaidah hukum yang ada?,” ujar Ketua LSM KSHNM Kalsel ini.

Menurutnya, selain PT. SILO, masih banyak perusahaan tambang lain yang saat ini telah beroperasi yang notabene nya nya diduga telah merugikan lingkungan hidup. Atas hal ini, seyogyanya tiap amdal dari setiap perusahaan tambang di Kalsel harus dikaji ulang. Nah ini yang perlu di cermati. “Segera cabut semua izin perusahaan tambang yang merugikan lingkungan dan tutup semua tambang illegal,” tukas Udin Palui panggilan akrabnya kepada wartawan.

Selanjutnya Bahrudin memaparkan, dengan adanya dugaan pengrusakan lingkungan, jangan sampai pelestarian lingkungan digunakan hanya mencari sensasi dengan alasan oleh beberapa pengusaha tambang untuk menyingkirkan lawan bisnisnya. “Jangan tabang pilih, semua masyarakat Kalsel berkewajiban melestarikan lingkungan. Mari jaga lingkungan untuk anak cucu kita. Dari itu biarlah kita tunggu proses hukum di pengadilan, Insya Allah hakim bisa memutuskan keputusan yang seadil-adiknya”, tutur Udin Palui.

Baca Juga:  Jokowi Serahkan Penghargaan PPKM Award Kepada Bupati Tabalong

Sementara jalannya sidang tampaknya berjalan cukup lancar meski diluar sidang terlihat ratusan massa saling dukung dikedua belah pihak terlihat tertib menunggu pelaksanaan sidang yang dipimpin Lutfie Ardhian SH didampingi Kusuma Firdaus SH dan Dewi Yustiani SH dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tergugat dan penggugat.

Adapun kuasa hukum PT Silo Group, Yusuf Pramono SH, mengatakan bahwa soal pihak tergugat menghadirkan kepala dusun, yang katanya ditolak. Tapi kenyataannya, kepala dusun malah ikut menandatangani pembebasan SKT tersebut. “Sebab secara logika, jika menolak. Pasti tidak akan mengikuti untuk melakukan tanda tangannya,” papar Yusuf kepada wartawan.

Yusuf Pramono melanjutkan, jika memang sebagian besar menolak. Berarti tidak ada masyarakat yang akan menjual lahan kepada perusahaan untuk keperluan jalan hauling. “Padahal warga menjualnya dengan sukarela. Dijual dengan harga yang wajar, warga juga malah menerima,” katanya.

Atas dasar kesepakatan itu, kata Yusuf, membuatkan jalan hauling dan warga juga mendukung. “Jadi tidak ada unsur paksaan soal pembangunan jalan hauling yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Yusuf menerangkan, logikanya jika ada lima ratus warga yang menolak pembangunan jalan hauling. Pasti tidak akan bisa terlaksana pembangunan jalan hauling tersebut,” katanya.

Dengan kata lain, ujar Yusuf, orang yang sehat pola berpikirnya. Seta dikuatkan dengan adanya kesaksian, sebenarnya justru menguatkan PT Silo. Misalnya, mengenai persoalan pembagian sembako. “PT Silo dengan membagikan sembako tujuannya memberikan pada warga kurang mampu, kaum dhuafa, para janda/lansia. Bukan setiap warga diberi sembako. Tapi dipilih untuk warga yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Pemberian sembako, lanjut Yusuf, bukan dimaksudkan untuk mempengaruhi warga untuk ikut mendukung adanya usaha pertambangan di Pulau Laut, pandangan seperti jelas mengada-ada. “Untuk itu, dengan adanya kesaksian tentu akan jadi bahan terhadap persoalan yang sebenarnya. Warga tak mungkin diarahkan untuk mau menjadi saksi. Ada yang mau menjadi saksi, tentu kita jadikan saksi,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun SH, menilai kesaksian dari penggugat itu tidak memperlihatkan keterangan yang jelas mendukung dalam gugatan.

Baca Juga:  Hasil Positif Program TMMD Meningkatkan Pembangunan Pedesaan Menunjang Kesejahteraan Masyarakat

Mengenai adanya perekrutan tenaga kerja, kemudian bicara soal sosialiasi pembagian sembako. Fakta itu tidak menunjukkan warga diajak secara benar, jika sosialiasi seharusnya menjelaskan kegiatan tambang apa dan dampaknya seperti apa dan bagaimana. “Tapi warga seolah-olah dengan diberikan sembako gratis sudah dinyatakan melakukan sosialiasi. Lalu, sosialiasi pihak RT mengantar sendiri atau kegiatan lain misalnya humas datang.

Proses sosialiasi harus dibuka secara terbuka dan sejelas-jelasnya, apalagi masyarakat umun dari keterangan para saksi, masyarakat tidak mengerti apa-apa. Seharusnya, jika melakukanm sosialiasi mesti diajak duduk-duduk. Lalu ditanyakan, apakah sudah mengerti apa tidak dengan tujuan perusahaan. “Kami juga sudah menjelaskan soal perangkat desa dari Desa Mekarpuram, telah menjelaskan bahwa sosialiasi itu baru saja dilakukan. Karena sejak tahun 2010 pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi itu,” paparnya.

Kata Andi, pihak perusahaan baru meributkan pada saat kemarin saja, hal ini sejalan dengan adanya pembuktian dokumen secara tertulis dari penggugat. Bahwa sosialiasi yang dilakukan itu, soal sikap warga yang mendukung baru terjadi tahun 2017, serta tahun 2018. “Bahkan kata saksi PT SILO, bahwa sebetulnya baru saja sebulan yang lalu atau dua bulan yang lalu. Jadi sosialisasi dilakukan bukan tahun 2010. Juga ketika ditanya, soal kegiatan PT SILO, saksi menjawab tidak mengerti,” katanya.

Menurut Andi, keterangan saksi ini bukan murni keterangan dari pihak penggugat. Sebab bahasa yang digunakan dengan bahasa yang tidak jelas. Juga ketika Andi, mencoba meng counter keterangan saksi. Ternyata persoalan lingkungan bukan karena adanya tambang. Bahkan, pihak penggugat juga belum ada, soal pembuktian adanya melakukan eksperimen atau pembuktian laboratorium.

Terhadap persoalan kualitas lingkungan, bagaimana kualitas air. “Juga bagaimana keadaan air, ini yang jadi masalah kami tetap akan mengajukan bukti. Sekedar pro dan kontra, tapi lebih dari itu untuk menggambar kan bagaimana kondisi kehadiran perusahaan tambang ini,” paparnya.

Andi melanjutkan, persoalan ini bukan sederhana itu melihatnya, juga kata majelis tadi kelihatannya begitu penilaiannya. “Kami sangat konsisten, akan kita jelaskan,” ujarnya.

Terkait untuk perjuangan putusan sela, Andi mengatakan, pihaknya nanti akan memunculkan lagi bukti baru ke majelis. “Kami hanya minta, bukti-bukti yang menyangkut kepentingan umum. Akan kami bawa, termasuk proyek-proyek yang tidak bisa dilaksanakan. Karena adanya kejadian tambang. Sebab yang paling penting, mengikuti arah majelis. Dengan cara itu kita akan bisa melawannya,” ujarnya. (TIM)

Dibaca 54 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top