PT. THAILINDO BARATAMA OVER KAPASITAS TENAGA KERJA ASING

Kotabaru, Suara Kalimantan – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru melalui Kepala bidang pelatihan Perluasan Kerja dan Penepatan Tenaga Kerja H.Siswanto DH.S.sos Mengatakan Bahwa pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja di Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kotabaru pelaporan secara Berkala tetap ada.

Seperti juga dengan PT. Thalindo Baratama Tapi kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mempunyai kewenangan untuk menegur maupun turun kepalangan Langsung dalam hal sidak, Karena ada Bidang Pengawasan, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provensi Ungkapnya Diruang Kerjanya dijalan Veteran Km.01 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Rabu (02/05/18).

Tenaga Kerja Asing (TKA) Masuk ke Indonesia terlebih dahulu melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Untuk mengeluarkan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) Maupun Juga Dokumen Penepatan Kerjanya, Karena Pekerja Tenaga Kerja Asing ini yang mendapat Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) Harus Memiliki Skil dan Keahlian Jadi Kami akan memanggil Pihak Manajemen PT.Thailindo Baratama bila benar Berkerja tidak sesuai dengan apa dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ijin Memperkerjakan Orang Asing (IMTA) Ucapnya.

Bahkan M. Faidil Anwarie SH, M, Hum, Selaku Kepala Seksi Penepatan Tenaga Kerja juga mengatakan di tempat kerjanya Kepada Awak media suarakalimantan.com, dari sekian Perusahaan Ada di Wilayah Kabupaten Kotabaru, Yang Wajib Melaporkan Pekerja Tenaga Asing, Agar kami dapat mengetahui adakah sudah sesuai Ijin memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) atau tidak, bila tidak sesuai IMTA maka ini sebuah Pelanggaran yang dilakukan Pekerja Tenaga Asing Begitu juga dengan PT. Thailindo Baratama.

Karena perlu juga kita ketahui bahwa setiap Investor Warga Asing yang masuk ke Indonesia harus memperhatikan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sesuai Skil dan Keahlinya lalu baru keluar Ijin memperkerjakan Tenaga Asing, jadi segala Prosedur Ijin dikeluarkan Oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga:  BEDAH RUMAH SARINGAT OLEH TMMD KE-105 MENCAPAI 17.8% KODIM 1004 KOTABARU

Terus Kata Faidil Lagi, “dari masukan Kawan – kawan beberapa hari lalu mengenai PT.Thailindo Baratama dalam Kaitan Kelebihan Pekerja Tenaga Kerja Asing Serta Usia yang tidak Produktif, bahkan kami sudah memanggil Pihak Manajemen PT. Thailindo Baratama untuk Mengklafikasi Pekerja Tenaga Asing, Sebab Laporan Pihak Manajemen PT. Thailindo Baratama Tenaga Kerja Asing (TKA) akan kita lihat sesuai dengan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Karena Laporan Dari Pihak PT. Thailindo Baratama Memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) Sebanyak dua puluh lima (25) Orang dan yang sudah berhenti enam (6) Orang, jadi Sisa sembilan belas (19) orang Saja, Namun dari Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru akan Tetap Memperhatikan Laporan Manajemen PT. Thailindo Baratama. Pungkasnya. (wan/dam)

Dibaca 108 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top