SUAKA – KETAPANG. Sidang Ke 2 Tergugat PT. Ladang Sawit Mas (LSM) – Bumitama Gunajaya Agro Group (BGA Group) di Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Rabu 02/05/2018, Ikwalnya PT. LSM-BGA Group secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya perusahaan tersebut telah melakukan penggarapan kawasan hutan lindung dan penggusuran kuburan milik masyarakat sekitar.
Pantauan beberapa wartawan dilapangan terlihat ada beberapa titik di sepanjang bantaran sungai Alam dan Danau Alam sekitar 1000 hektar di tanami pohon kelapa sawit. Tidak cukup bantaran sungai untuk perluasan lahan, perusahaan PT. LSM-BGA pun juga menggusur “kuburan umum” milik masyarakat dengan seenaknya tanpa memperhatikan hati nurani sama sekali.
Selain itupula, pihak perusahaan PT. LSM-BGA melaksanakan operasional sudah tidak sesuai dengan surat ijin nya. Secara kasat mata telah melakukan Pembohongan Hukum dan Publik Legalitas dan Kapasitas Izin (Pabrik Kelapa Sawit) PKS-TBS (Tandan Buah Segar) di dalam surat ijinnya 35 Ton/jam kenyataan setelah di periksa intensif oleh taem Gabungan dari Perkim-LH daerah, Pusat dan Polda Kalbar telah menemukan Kapasitas Pabrik PT. LSM-BGA Group mencapai produksi 65 Ton/Jam selama 5 tahun berjalan.
Berarti dengan adanya penyelewengan tersebut, PT. LSM-BOGA Group tidak mengantongi Izin dan bahkan penyetoran Pajaknya untuk Daerah dan Negara tidak jelas. Kesalahan lainnya lagi bahwa diduga kuat PT. LSM-BOGA Group dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap lingkungan sekitarnya.
Kelompok perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Desa Sungai Kelik dan Desa Simpang 3 Sembelangan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dalam bekerja terlihat sangat rapi dengan mengelabuhi petugas bahkan sampai-sampai kesalahannya tidak terlihat oleh penegak hukum dan juga pihak Pemerintah daerah setempat.
‌
Dalam persidangan tersebut yang di Ketiak oleh Majelis Hakim, Tommy Manik mempertanyakan kepada Pengacara tergugat PT. LSM-BGA Group, tentang Kelompok Formil Subtansi Perkara Pengugat dan Tergugat yang ditanggapi dengan fakta dan pembuktian yang ada.
Oleh karena itu Majelis Hakim Tommy Manik yang berhubungan dengan tergugat dengan menggunakan kata Slep, tergugat dari PT. LSM-BGA Group dan turut tergugat Kabag Hukum Pemda-Perkim-LH Nur Fadly bilang tau, setelah dipertanyakan oleh Majelis Hakim, Apa arti kata Slep kepada Nur Fadly, dia malahan kebingungan dan setelah diberitahu kepada Majelis Hakim apa yang dikatakannya di luar konsep formil subtansi dan tidak bisa di mengerti. Terlihat pipi Nur Fadly memerah karena malu ditertawakan dalam persidangan.
Majelis Hakim Tommy Manik mempertanyakan, “Sudah mengerti semua yang disebut Slep dan Sidang kelas exsen, oleh karena itu sidang kita tunda minggu depan dengan tepat waktu dan tetap sidang pada rabu 09/05/2018, Ketua Majelis Hakim Tommy Manik mengetuk palu dan mengatakan “sidang di tunda minggu depan”. (TIM)