Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Mantan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin

SUAKA-BANJARMASIN. Dipenghujung sidang kasus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Sihar Hamonangan Purba SH MH, menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa Iwan Rusmali SH dan Andi Effendi S.Pd.

Sebelumnya diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin tersebut atas kasus suap Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih pada Kamis malam 14 September 2017.

Vonis tersebut diketuk setelah terdakwa dua kali melakukan pembelaan di persidangan. “Dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dan melawan hukum. Yakni dengan meminta fee dan mengatur soal penyertaan modal PDAM ke Dirut PDAM Ir Muslih,” kata Sihar Hamonangan Purba saat membacakan putusan, Selasa (24/4/2018).

Apabila Iwan dan Andi tak sanggup membayar denda Rp 250 juta, maka kedua terpidana harus menambah hukuman badan di penjara. Sidang dimulai pukul 11.00-13.30 wita. Puluhan wartawan dan pengunjung menyesaki ruangan sidang untuk mendengarkan vonis terhadap Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Mendengar vonis yang lebih berat ketimbang dua terdakwa lain, Iwan Rusmali dan Andi Effendi masih pikir-pikir apakah akan banding.

Sebelum dicokok KPK, Iwan Rusmali berstatus Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Andi Effendi sebagai Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Selain Iwan dan Andi, KPK turut meringkus bekas Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin lebih dulu menjatuhkan hukuman badan terhadap Muslih dan Trensis pada Selasa (30/4/2018). Muslih dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan badan. Adapun Trensis dipenjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga:  Polisi Tilang 2.520 Pelanggar Pada Operasi Zebra Intan 2017 di Banjarmasin

Dengan vonis yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ini, dikarenakan keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 KUHP. (TIM)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top