SUAKA-MARTAPURA. Berawal Cekcok, Abdurahman alias Haji Aman (54), warga Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, mengeluarkan sebilah pisau diselip pinggangnya. Dan langsung diladeni oleh dua orang pemuda yang mengakibatkan terjadinya perkelahian 1 lawan 2 orang, Selasa (24/4) siang. Informasi yang dapat dihimpun oleh awak media ini dari seseorang yang namanya minta tidak disebutkan.
Terjadinya peristiwa perkelahian tidak seimbang ini terjadi di parkiran salah satu komplek pemakaman tua di Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan berawal cek coknya korban dengan dua pelaku, Anang Sen dan Roni, yang merupakan warga setempat.
Tidak kuat menahan emosi, Abdurrahman alias Haji Aman lantas mencabut sebilah senjata tajam dari balik baju yang terselip di pinggangnya. Merasa terancam dengan serangan mendadak Haji Aman, dengan sergap Roni secepat kilat mengambil sebatang kayu yang berada tak jauh dari tempat nya dan kemudian Roni melakukan perlawanan dengan memukulkan ke tubuh Haji Aman.
Rupanya ditempat kejadian tersebut kebetulan Anang Sen berada disana. Melihat terjadi perkelahian antara Haji Aman dengan Roni yang mana saat itu Haji Aman menggunakan senjata tajam, rupanya Anang Sen tidak tinggal diam. Ia langsung mencabutkan sebilah parang yang kebetukan dia bawa dan kemudian parang tersebut langsung ditebaskan ke tubuh Haji Aman, sehingga mengakibatkan Haji Aman mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan kepalanya.
Namun beruntung, warga dan beberapa petugas kepolisian yang berdatangan berhasil melerai perkelahian mereka tersebut. Haji Aman yang mengalami belasan mata luka, langsung dilarikan ke UGD RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Sedang Anang Sen dan Roni, langsung diamankan oleh petugas Polsek Martapura Barat bersama barang bukti sebilah parang sepanjang 59cm dan tongkat kayu ulin panjang 90cm yang digunakan dalam perkelahian itu.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Matanette SH MH, melalui Kapolsek Martapura Barat, Ipda Nur M Setiawan, yang diminta konfirmasinya oleh wartawan, membenarkan telah terjadi tindak pidana perkelahian antara Haji Aman melawan Anang Sen dan Roni. āKami sudah mengamankan kedua pelakunya untuk dilakukan proses hukum. Keduanya tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,ā papar Setiawan.
Menurut Setiawan, atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. āKarena secara bersama-sama melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka,ā ucapnya. (TIM)