Dokumen : demo di halaman kantor Gubernur Kalsel terkait Portal
SUAKA – KALSEL. Tiga Tahun Kepemimpinan H Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan menurut pabtauan media sudah dua kali membuat ulah tanpa alasan yang jelas. Diawal tahun 2017 Paman Birin memportal 3 buah jalan hauling batubara yakni jalan hauling PT Hasnur Group, jalan hauling PT Talenta Bumi dan jalan hauling PT Binuang Mitra Bersama. Karena desakan bertubi-tubi dari masyarakat dibawah koordinator LSM LEKEM KALIMANTAN pemortalan tersebut hanya bertahan kurang dari dua bulan akhirnya portal tersebut dilepas. Dan di awal tahun 2018 kini Paman Birin berulah lagi dengan penutup tiga perusahaan PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Banjarmasin mengetuk palu putusan sela ketika sidang kelima gugatan PT Sebuku Iron Leteritic Ores (SILO) Group terhadap SK Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis pekan lalu. Dalam putusan sela itu, majelis sepakat menunda SK Gubernur Kalsel yang di teken Sahbirin Noor (Paman Birin) atas tiga pencabutan IUP Operasi Produksi PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal. Putusan sela menunda tiga SK pencabutan IUP merupakan babak baru bagi SILO Group.
SILO Group dipersilakan sejenak beraktivitas lagi mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pada 26 Januari lalu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meneken tiga SK pencabutan No: 503/119/DPMPTSP/2018; Nomor: 503/120/DPMPTSP/2018; dan Nomor: 503/121/DPMPTSP/2018. Keputusan itu seketika memantik reaksi perlawanan dari SILO Group, perusahaan induk yang menaungi tiga pemilik IUP tersebut. Maklum, SILO berkeyakinan putusan Sahbirin atas tekanan dari pengusaha lokal batu bara yang mengincar lahan pertambangan di sana.
Untuk melawan sikap Sahbirin Noor alias Paman Birin tersebut, SILO menunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum. Sedari awal, Sahbirin cenderung sembrono ketika meneken tiga SK pencabutan. Setiap ditanya awak media soal alasan tiga SK pencabutan IUP, Sahbirin selalu mengulangi pernyataan yang sama: Atas desakan masyarakat dan kajian lingkungan. Sah-sah saja melontarkan jawaban seperti itu.
Persoalannya, Sahbirin lewat Biro Hukum Pemprov Kalsel, kesulitan menjelaskan detail bagaimana menentukan indikator bahwa mayoritas masyarakat menolak ketimbang setuju atas eksploitasi batu bara. Kejanggalan kedua, tergugat kerap silap ketika ditanya siapa lembaga yang mengkaji dampak lingkungan tersebut. Dari pertanyaan sederhana ini, kemudian ada kesan Sahbirin Noor sangat sembrono ketika meneken SK pencabutan IUP.
Lebih jauh lagi, cara Sahbirin makin menegaskan Kalsel tidak ramah terhadap investor. Ia menciptakan kondisi ketidakpastian hukum di tengah upaya menarik minat investor ke Kalimantan Selatan.
Kasak-kusuk dugaan kongkalikong Sahbirin makin mendekati kenyataan setelah PTUN menunda tiga SK pencabutan. Putusan ini memang belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat masih bisa menunjukkan dalil hukum atas pencabutan IUP. Namun, patut diingat, putusan sela sebagai indikasi awal bahwa langkah tergugat mencabut IUP adalah tindakan salah. Gubernur semestinya mengedepankan asas kepastian hukum saat mengambil kebijakan, bukan mendasarkan tekanan pengusaha lain dan kepentingan pribadi.
Penulis: Diananta P. Sumedi
Sumber: Banjarhits.id