Usai Putusan PTUN Atas Gugatan PT Silo, Kuasa Hukum Pemprov Persoalkan Legalitas Yusril

Andi Muhammad Nasrun : Ia berkeyakinan, gugatan SILO Group tak memiliki dasar hukum. Apalagi, kuasa hukum PT SILO Yusril Ihza Mahendra bermasalah, karena tak punya legalitas sebagai advokat karier…

SUAKA-BANJARMASIN. Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor S.Sos MH melawan putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan tiga perkara gugatan atas penundaan SK Gubernur Kalimantan Selatan terhadap pencabutan tiga IUP milik Sebuku Batubai Coal, anak usaha Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group. PTUN Banjarmasin menjatuhkan putusan sela dengan meminta Gubernur Kalsel menunda tiga SK pencabutan tersebut ketika pembacaan vonis pada Kamis (19/4/2018).

Terpantau awak media ini, dalam mewakili Gubernur Kalsel, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen, langsung menggelar konferensi pers pada Kamis, 19 April 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.

Abdul Haris mengatakan Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pemprov mencabut tiga izin tersebut. Dan Pemprov Kalsel akan melawan secara hukum putusan tersebut. “Soal detailnya seperti apa tindakan selanjutnya, kita tunggu salinan putusan besok pagi yang akan diserahkan kepada Pemprov Kalsel. Hal ini tidak ada kalah-menang dalam putusan sela PTUN Banjarmasin karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua NU Kalsel ini ketika jumpa pers di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kamis (19/04/2018).

Sementara, kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menyoal hakim mendasarkan alasan pada bukti yang disampaikan penggugat. Nasrun protes kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti dari tergugat. ”Seharusnya kalau memang mau menerapkan prinsip audi expartem, harus mau mendengarkan kedua belah pihak. Maka bukti kami juga harus dipertimbangkan,” kata Nasrun.

Baca Juga:  Mengaku Kepala Seksi Intel Kejari, Anak Tersangka Tipikor Diminta Rp 50 Juta

Ia menyinggung sikap majelis hakim yang tak pernah mengakomodir keberatan dari tergugat ketika sidang kedua dan ketiga. Nasrun memastikan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim karena tidak adil. “Reaksi dari majelis hakim ternyata tak memberikan komentar sedikitpun. Termasuk pada saat sidang yang ketiga juga sama sikap hakim,” kata Nasrun.

Menurut Nasrun, Pemprov Kalsel belum kalah karena masih ada proses pembuktian pada sidang lanjutan berikutnya. “Kami siap melakukan sidang hingga jam 10 malam, demi menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Ia berkeyakinan gugatan SILO Group tak memiliki dasar hukum. Apalagi, kuasa hukum PT SILO Yusril Ihza Mahendra bermasalah, karena tak punya legalitas sebagai advokat karier. Ia akan menagih respons hakim atas legalitas Yusril Ihza Mahendra. “Masih belum ada putusan dari majelis hakim. Akan kita tagih dan pertanyakan legalitas Yusril tersebut,” cetus Andi.

Seperti diberitakan, mejelis hakim PTUN memerintahkan Gubenur Kalsel selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan pencabutan terhadap tigaIUP operasi produksi batu bara milik tiga anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. “Dengan demikian, secara normatif permintaan ini harus dilaksanakan oleh pihak tergugat. Jadi putusan yang tengah digugat ini ditunda pelaksanaannya. Sampai ada keputusan yang sebaliknya,” kata humas PTUN Banjarmasin, Febby, Kamis (19/4/2018).

Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang terdiri atas ketua Daprian, hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, meminta semua pihak menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin. PTUN Banjarmasin menyidangkan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.Bjm, 5/G/2018/PTUN.Bjm, dan 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur No: 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, yang diteken pada 26 Januari 2018.

Lewat penetapan ini, tiga SK pencabutan IUP terhadap PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, tidak bisa dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Alhasil, ketiga anak usaha SILO Group itu, sementara bisa beraktivitas kembali mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabatu Propinsi Kalimantan Selatan. (TIM)

Baca Juga:  Program Sasulivid Polres Sukamara Ajak Warga Patuhi Prokes
Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top