PERBEDAAN PERMENDAGRI NOMOR 71 TAHUN 2016 DAN BANTUAN HIBAH AIR MINUM DARI KPUPR

KOTABARU, SUARA KALIMANTAN – Dengan adanya bantuan Hibah air minum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Direktorat Cipta Karya tentang masyarakat berpengasilan Rendah (MBR).

Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan keritikan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) Kotabaru sebab (LSM) berpedoman tersebut berdasarkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum supaya pihak pemerintah daerah kotabaru membuatkan surat keputusan atau peraturan bupati tentang persyaratan penerima bantuan Hibah air minum tersebut. Ungkap Kepala Seksi Informasi PDAM Kotabaru R Tri Basuki MT, di ruang kerjanya, Kamis (19/04) Jalan Brigjend H Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.

Dengan adanya kritikan kawan-kawan (LSM) Kata R Tri Basuki MT. kami sangat menghormati dan menghargai Atensinya, namun perlu juga kami Klarifikasi dan perlu juga disampaikan bahwa Permendagri Nomor 71 tahun 2016 berbeda dengan bantuan Hibah air minum dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (KPUPR) Direktorat cipta karya adanya bantuan Hibah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari kementerian tidak begitu saja langsung mendapat bantuan Hibah air bersih tapi adanya penilaian hasil kenerja PDAM Kotabaru, Dalam pemasangan sambungan Rumah (SR) untuk pelanggan sehingga pihak kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Memberikan kembali kepercayaan kepada PDAM Kotabaru untuk Melaksanakan bantuan tersebut.

Perlu kita Informasikan pada Warga masyarakat supaya penerima bantuan Hibah air minum dari masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) bukan dari pihak PDAM Kotabaru yang menentukan ketentuan persyaratan baik golongan Tarif maupun masyarakat yang berhak menerima bantuan akan tetapi dari pihak kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (KPUPR) lewat konsultan yang ditunjuk.

Baca Juga:  Koramil 1004-07, Sosialisasi Syarat Rekrutmen Personil TNI-AD

Pihak konsultan turun langsung dilapangan survei dengan di dampingi dari pihak PDAM K

otabaru tentang Prifikasi dan Identifikasi oleh Konsultan sesuai kriteria tersebut akan disampaikan pada pihak kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (KPUPR) Direktorat cipta karya dalam Kriteria, Prifikasi dan Identifikasi Data salah satu hasil penilaian antara lain kondisi rumah, lingkungannya Apakah itu kumuh serta kondisi jalannya dan tak kalah penting adalah daya listrik terpasang masyarakat penerima bantuan Hibah air minum untuk memakai daya listrik paling tinggi 1.300 VA, tapi target sasaran daya listrik terpasang 900 VA, Inilah merupakan hasil penilaian masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) berhak mendapat sebagai penerima Hibah air bersih dari (KPUPR).

Terus kata Tri Basuki lagi, SK Direktur PDAM Nomor : 19/08-SK/ PDAM tentang Indikator dan Parameter untuk menentukan Klafikasi Golongan Tarif Air minum pelanggan / Domestik /Rumah Tangga berdasarkan luas bangunan, luas tanah, lebar jalan, kondisi bangunan, kondisi lingkungan dan daya listrik terpasang inilah Indikator Golongan Tarif, apakah masuk kategori A1, A2, A3 dan A4, SK Tersebut Berdasarkan pada SK Bupati kotabaru Nomor 188.45/592/KUM/2017 Tentang penyesuaian Tarif Air minum PDAM Kotabaru sesuai jenis pelanggan.

Yaitu Sosial non niaga, niaga, Industri dan khusus ini merupakan pembagian jenis kelompok pelanggan sesuai SK Bupati Kotabaru, sedangkan SK Bupati berdasarkan permendagri No.71 tahun 2016 Tentang Perhitungan dan penetapan Tarif air minum, jadi sangat jelas peraturan yang diterapkan PDAM kotabaru, dari beberapa peraturan di terapkan PDAM Kotabaru itu tidak bisa disamakan dengan daerah – daerah lain, tutur R Tri Basuli MT. (Wan/M4h)

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top