SUAKA-BANJARMASIN. Gugatan PT Sebuku Batubai Coal atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) nya oleh Gubernur Kalsel, terkait pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Grup) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang di Ketuai oleh Daprian dengan Hakim Anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, menyatakan agar semua pihak menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin. Bahwa PTUN Banjarmasin, Kamis (19/4),menggelar perkara No: 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur No: 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018.
Isi SK Gubernur Kalsel itu, mencabut IUP-OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, dalam penetapan yang dibacakan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, juga meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel yang diwakili Andi M Nasrun dan kawan-kawan, menghormati penetapan PTUN Banjarmasin tersebut.
“Jadi intinya, majelis hakim menetapkan agar penundaan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel untuk pencabutan IUP-OP agar ditaati. Adanya penetapan ini, semua pihak harus mentaatinya, sampai ada keputusan hukum yang inkracht,” tegas Febby.
Dengan penetapan itu, lanjut Febby, segala kegiatan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin tambang PT Sebuku Batubai Coal di lapangan, tidak boleh dilaksanakan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat alias status qou.
Sementara kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Nasrun, mengatakan tetap akan mengajukan perlawanan hukum. “Penetapan Majelis Hakim PTUN ini belum bersifat final. Karena dalam perkara gugatan ini belum ada putusan inkracht. Kami juga bingung mengapa Majelis Hakim sepertinya mengakomodir alat bukti yang diajukan pihak penggugat,” papar Andi berapi-api. (TIM)