SUAKA-AMUNTAI. Wakil Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara Kompol H.M. Tukiman, SH, MH yang didampingi oleh Kabag Ren Polres, Kabag Sumda, Kasat Lantas, Kasi Propam dan Kasiwas melakukan pengecekan terhadap pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Selasa, (17/04/18).
Untuk mengetahui secara langsung kondisi pelayanan yang diberikan jajarannya Waka Polres Hulu Sungai Utara Kompol H.M. Tukiman, SH, MH melihat secara langsung pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres HSU kepada masyarakaat yang ingin memperpanjang dan pembuatan baru Surat Ijin Mengemudi.
Pengecekan kali ini Wakapolres Hulu Sungai Utara menekankan kepada jajaran Satlantas Polres Hulu Sungai Utara untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wakapolres Hulu Sungai Utara Kompol H.M. Tukiman, SH, MH mengantakan “ lakukan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), harus dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat kita” tegasnya kepada pelayanan SIM Satlantas Polres Hulu Sungai Utara.
Minat masyarakat sendiri didalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama ini, menurut Kasat Lantas sejauh ini dinilai meningkat dari sebelumnya, Hal ini dibuktikan dari beberapa kali razia yang digelar pihaknya, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk itu masyarakat segera membuatnya. (TIM)