SUAKA-BANJARMASIN. Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Non Aktif, Drs Hamli Kursani, diperiksa Inspektorat Kota Banjarmasin atas dugaan indisipliner, Senin (16/4). Inspektorat memeriksa Hamli Kursani sekitar tiga jam lama, di awal sejak pukul 10:00 pagi sampai sekitar pukul 13:00 WITA siang, Senin (16/4/2018).
Menurut Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin H James Fudhoil Yamin, mengatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung tadi merupakan sebuah pemeriksaaan tahap kedua, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. “Tadi kami mengajukan sembilan pertanyaan dengan beberapa rincian kepada pak Hamli,” kata Fudhoil, Senin (16/4/2018).
Ia mengatakan Inspektorat selanjutnya akan melakukan klarifikasi, kompilasi, dan melaksanakan kajian kembali untuk mencocokkan keterangan para saksi dan terduga. Dan dikatakannya, Hamli Kursani diperiksa sedikitnya tiga anggota tim pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin.
Mengenai pemeriksaaan terhadap Hamli Kursani bersifat rahasia dan tertutup. Sebab, pemeriksaan ini terkait masalah internal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak terbuka untuk umum. “Pemeriksaan untuk pegawai yang sifatnya rahasia dan tertutup,” ucap Fudhoil kepada wartawan.
Menurut Fudhoil, dari hasil rangkaian pemeriksaaan Hamli Kursani, nantinya akan dirangkum dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dianalisa, digali lagi, dan dianalisa lagi. Inspektorat kemudian menyusun LHP yang akan dilaporkan ke pak Walikota. “Pemeriksaan ini paling lama 45 hari sudah harus selesai,” tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, menurut Hamli Kursani, ia dicecar sedikitnya ada sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antara pertanyaan tersebut, Hamli mengatakan ada beberapa ucapan yang dikonfirmasi oleh penyidik. “Ada beberapa ucapan seperti ‘amun ada betangkapan kita lihat siapa yang ditangkap lebih dahulu’, ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi Caleg, kemudian aku becalon jua jadi Walikota berpasangan dengan anak pak Muhidin dan kena aku lawani pak Wali tu’. Perkataan ini yang dikonfirmasi penyidik, apakah benar itu ucapan saya,” ucap Hamli sambil tersenyum kecil terlihat diraut bibirnya.
Hamli juga mengaku kebanjiran telepon setiap hari. Telepon itu berdering dari teman sesama Sekretaris Daerah di beberapa penjuru di Indonesia, para pejabat, anggota dewan, temen dekat, keluarga hingga teman sekolah. Koleganya bertanya kenapa dinon aktifkan sebagai Sekdako Banjarmasin. Ada apa dan mengapa?, tutur Hamli Kursani kepada wartawan suarakalimantan.com.
Tokoh Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini, merasa sangat heran dan aneh atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota tim pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin dengan pertanyaan “amun ada betangkapan kita lihat siapa yang ditangkap lebih dahulu’, ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi Caleg, kemudian aku becalon jua jadi Walikota berpasangan dengan anak pak Muhidin dan kena aku lawani pak Wali tu”. “Pertanyaan yang diajukan tersebut sangat tidak relevan,” tutur Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Senin (16/4/2018).
Menurut Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel ini, me Non Aktifkan seorang Aparatur Sipil Negara tersebut sudah di atur di dalam UU No. 5 Tahun 2014 sebagaimana dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, “PNS atau ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Intinya kalau Sekdako tersebut menjadi tersangka dan ditahan, baru ia bisa diberhentikan sementara sebagai ASN,” tutur Aspihani.
Selain UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 tentang sanksi pemberhentian sementara ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengaturnya,” Sebaiknya pak Walikota jangan bersikap yang aneh-anehlah, yang pada akhirnya bisa mencoreng kwalitas seorang Walikota sendiri dan membuat pertanyaan khalayak publik,” ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin.
Diketahui, Pembebasan Sementara terhadap Drs. H. Hamli Kursani, M.Si Dari Jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin dengan dasar telah ditandatanganinya Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 oleh Ibnu Sina. (TIM)