SUAKA-KUALA KAPUAS. Polisi Resort Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Kapuas, Senin (14/4/2018) di Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar didampingi Waka, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan sejumlah Perwira menyampaikan rilis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, pencurian uang di ATM serta tindak Pidana ITE. “Tindak pidana pencurian ranmor, TKP ada tiga tempat, wilayah hukum Polsek Selat, Pulau Petak dan Wilayah hukum Kapuas Timur,” beber Sachroni.
Tindak pidana pencurian lainnya, lanjut Sachroni, pencurian sejumlah uang di ATM korban, di mana korban atas nama Badriansyah kehilangan dua buah ATM, korban melaporkan dan meminta pemblokiran pada ATM-nya, namun diketahui uangnya telah terkuras. “Dari situ kita lidik, dari CCTV kita ungkap diketahui pelakunya,” imbuh Kapolres.
Tindak pidana kejahatan lain yang berhasil diungkap Polres Kapuas, adalah cyber crime tindak pidana ITE, dengan modus operandi membobol akun facebook pelaku berhasil mengelabui korban. Menurutnya, pelaku berinisial Hlr (23) merupakan warga Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. “Pelaku minta uang dalam bentuk transfer pulsa,” jelas Kapolres. (manuparyadi)