suarakalimantan.com – Banjarmasin. Dugaan berbagai kasus menerpa Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, diantaranya kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Balangan tahun 2016 senilai Rp 14,8 Milyar, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Balangan tahun 2017 senilai Rp 6 milyar, dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) di tubuh SKPD Kabupaten Balangan hingga kini dugaan kasus pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan serta adanya dugaan jual proyek APBD Balangan sendiri.
Menurut salah satu petinggi LSM Masyarakat Anti Korupsi (MASAK) Rifka Jaya S.Sos, diduga orang dekat Balangan 1 ini selain melakukan pungutan liar (Pungli), ia juga terindikasi melakukan perjalan dinas fiktif. “Kami temukan data, selain melakukan pungutan liar, ia juga kami duga kuat telah melakukan perjalanan dinas fiktif”, papar Rifka kepada wartawan suarakalimantan.com, Sabtu malam, (14/04/2018) di salah satu cafe di Banjarmasin.
Modus nya, menurut Rifka, dari informasi yang didapatkan, setiap bidang telah diminta untuk menyetor Rp1,2 juta perbulan, yang mana dana tersebut diambil dari perjalanan dinas ASN yang diduga fiktif disetorkan ke bendaharawan dan dana tersebut setiap bulannya juga diduga disetorkan untuk aktor intelektualnya. “Ya benar sih, kami dapatkan beberapa informasi oknum ASN di Balangan melakukan penyahgunaan wewenang. Mereka ada yang pungli, perjalanan dinas fiktif sampai jual proyek dengan penawaran pungutan fee 15% dari nilai pagu proyek,” katanya.
Menurut Rifka Jaya, jika dugaan kami benar, maka perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disisi lain perbuatan oknum ASN ini kalau terbukti benar, maka sangat mencoreng institusional Pemkab Balangan sendiri, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai aparatur sipil negara tidak berlaku jujur.
“Kami masih menggali kebenaran informasi penyalahgunaan wewenang ini, sebagian data sudah dapat kami kumpulkan, kalau data sudah kami anggap lengkap Insya Allah akan kami sampaikan ke publik sekalian menyampaikan Pengaduan Masyarakat ke institusi berwajib,” tutur Rifka Jaya mengakhiri pembicaraannya kepada awak media ini. (TIM)