Ben Brahim Lakukan Banding Atas PTUN Kabulkan Gugatan Calon Kades Muroi Raya

Foto: Iman menunjukan hasil PTUN

SUAKA-KUALA KAPUAS. Gugatan Iman, salah satu Calon Kepala Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (15/3/2018). Namun, Bupati Non Aktif Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat melakukan banding atas hasil keputusan PTUN tersebut.

Berdasarkan keterangan Iman, dirinya menggugat karena merasa dicurangi dalam kontestasi Pilkades tersebut oleh Panitia yang dimana menetapkan Ripansyah sebagai Kepala Desa terpilih.

“Kita keberatan pada waktu itu, karena panitia Pilkades Muroi Raya secara sengaja membagikan kartu undangan pemilihan hingga satu hari sebelum pemilihan berlangsung, bahkan sengaja pula tidak membagikan keseluruhan undangan pemilih sehingga banyak warga desa yang tidak mendapatkan undangan sebagai pemilih yang menjadikan tidak dapatnya memberikan hak suara,” ungkap Iman kepada wartawan, Jum’at malam (13/4/2018).

Padahal, sambungnya, dalam Pasal 29 Peraturan Bupati Kapuas nomor 17 tahun 2017, pada ayat (1) disebutkan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau sesuai hasil kesepakatan antara panitia pemilih dengan calon dan atau saksi, panitia pemilihan menyampaikan surat undangan kepada pemilih disertai dengan tanda terima.

“Melihat kondisi geografis wilayah Desa Muroi Raya, harusnya surat undangan pemilihan tersebut dilakukan jauh-jauh hari, bukannya sehari sebelum pemilihan. Sehingga banyak suara pemilih yang hilang,” katanya.

Dirinya menambahkan, ada salah seorang warga yang pada waktu itu datang ketempat pemilihan pada pukul 11.30 WIB untuk memenuhi hak pilihnya dalam Pilkades malah dilarang oleh panitia untuk masuk. “Padahal berdasarkan aturan yang berlaku proses pemilihan dilakukan hingga pukul 14.00 WIB, tapi kenapa malah dilarang masuk,” herannya.

Dirinya menganggap panitia Pilkades tidak netral dan dirinya pun usai penetapan hasil pemilihan menyampaikan keberatan dengan melayangkan surat tembusan kepada Bupati Kapuas namun tidak mendapatkan respon.

Baca Juga:  Akibatkan Hujan Terlalu Deras, Desa Sigam Banjir Setinggi 50-60 Cm

“Tidak lama setelah itu saya terkejut, kenapa Bupati malah melantik Kades terpilih, padahal kita sudah melayangkan surat keberatan yang harusnya dilakukan peninjauan kembali atas hasil Pilkades tersebut,” katanya.

Maka dari itu, untuk mencari keadilan dirinya pun dengan mendapatkan dukungan dari warga menyampaikan gugatan ke PTUN yang berakhir dengan dikabulkannya gugatannya tersebut. “Dan sebagaimana hasil dari Keputusan PTUN bahwa Keputusan Bupati nomor 433/DPMD/2017 harus dicabut dan diwajibkan untuk melakukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Dalam hal ini, Bupati Kapuas melakukan banding atas hasil keputusan tersebut dengan melalui memori banding atas perkara nomor 32/G/2017/PTUN.PLK dengan mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan dari warga masyarakat yang tidak bisa memilih karena tidak ikut diundang ikut pemilihan, daftar nama dan jumlah warga yang tidak jelas apakah masuk kedalam DPT atau tidak.

Dicantumkan pula dalam memori banding tersebut pula tidak ada bukti yang kuat selain dari keterangan saksi yang dinilai kurang objektif beserta juga dinilai dari pelaksanaan Pilkades yang berjalan dengan aman, tertib dan lancar sehingga bisa dikatakan kedua Calon Kades telah mengikuti semua tahapan Pilkades dan menandatangani semua dokumen-dokumen pada pelaksanaan Pilkades.

Disebutkan pula bahwa secara keseluruhan terbanding atau tergugat telah mengikuti tahapan pemilihan Kepala Desa dimana yang bersangkutan secara prinsipal telah memberi persetujuan dan dengan demikian dikatakan bahwa gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak dan harus ditolak sesuai dengan UU PTUN pasal 62 huruf c. (manuparyadi)

Dibaca 57 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top