Merasa Janggal Pemberhentiannya Sebagai Sekdako, Hamli Lapor Ke Ombudsman Kalsel

SUAKA-BANJARMASIN. Hanya saja selentingan kabar dan bisik-bisik di kalangan Pemerintahan Kota Banjarmasin yang didengar Hamli Kursani di Balai Kota, bahwa berawal dari dasar pencopotan sementara dirinya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin terhitung efektif sejak 10 April 2018, menyusul terbitnya SK Walikota bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, akibat dari dirinya sering membicarakan Ibnu Sina yang merupakan seorang Walikota Banjarmasin.

Hal ini disampaikan oleh mantan Sekdako Babjarmasin (Hamli Kursani) sendiri, saat dirinya mengadu ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, yang beralamat di Jalan S Parman, Jumat (13/4/2018) sore, sekitar pukul 14.10 Wita.

Terlihat dia datang dengan mengenakan baju dan celana warna hitam, dan disaat itu Hamli Kursani menyerahkan SK Walikota Banjarmasin yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sementara dari jabatan Sekdako Banjarmasin, sembari menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kota Banjarmasin.

“Saya merasa aneh, dan jujur saya tak tahu apa kesalahan saya. Hanya saja saya mendengar selentingan kabar, saya dituduh sering membicarakan Walikota, itu sepertinya alasan sehingga saya diberhentikan sementara,” ucap Hamli Kursani kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid.

Hamli pun mengaku masih bingung dan merasa aneh hanya saja membicarakan seorang atasan (Walikota) bagi bawahan dianggap merupakan sebuah pelanggaran berat. “Tapi itu memang masih selentingan kabar yang berkembang saat ini. Yang pasti, saya belum mengetahui jelas apa kesalahan yang saya lakukan, sehingga pak Walikota memberhentikan sementara diri saya ini,” kata Hamli kepada wartawan yang saat itu.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid mengungkapkan telah menerima laporan Hamli sendiri atas pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekdako Banjarmasin. Hanya saja, menurut Majid, berkas yang diserahkan oleh saudara Hamli Kursani belum begitu lengkap, sesuai standar formil pelaporan seperti lapiran itu harus melampirkan kronologis masalah, substansi masalah, dan harapan penyelesaiannya.

Baca Juga:  Ini Tanggapan PPWI terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang Perempuan di Pangkal Pinang

“Seharusnya dalam laporan itu harus dilengkapi dokumen yang relevan, serta laporannya sudah disampaikan kepada atasan terlapor (maksudnya Walikota Banjarmasin), dalam hal ini Gubernur Kalsel atau Menteri Dalam Negeri,” kata Noorhalis Majid menjelaskan.

Atas saran yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid, mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani pun memastikan akan secepatnya melengkapi persyaratan laporan sebagai pelapor terhadap sang atasan yang telah memberhentikannya sementara dari posisi Sekdako Banjarmasin.

Kabar yang didapatkan oleh awak media ini dan terpampang sesuai agenda, rencananya Hamli Kursani akan diperiksa oleh Inspektorat Banjarmasin pada Senin (16/4/2018) atas tuduhan dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurut Noorhalis Majid, atas sangkaan terhadap Hamli Kursani, dirinya mengatakan belum berani menentukan terjadi maladministrasi atau tidak. Karena senua persoalan ini harus dipelajari dengan seksama dan dikonsultasikan segera ke Ombudsman RI. Dan pasti, lanjut Majid, pihaknya akan melihat proses, kewenangan dan aturan yang menjadi acuan untuk mengetahui kepastian hukumnya, tuturnya.(TIM)

Dibaca 14 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top