Bola Panas Mulai Bergulir Terkait Dugaan Pungli Di Pemkab Balangan

SUAKA-BANJARMASIN. Desas-desus isu yang berkembang di kalangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan diduga orang dekat Bupati Balangan berinisial LIS telah melakukan pungutan liar terhadap salah satu SKPD di wilayah Pemerintahan Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.

Menurut salah satu Direktur Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Drs HM Jumberi HM, mereka diduga kuat, mereka melakukan pungutan liar tersebut dengan cara memungut dari anggaran masing-masing dinas tersebut sebesar 3 % dari anggaran yang dimiliki masing-masing dinas dan juga ada diantaranya salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Balangan di minta uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Kata Jumberi membeberkan kepada wartawan suarakalimantan.com, Jum’at (13/4/2018) di markas besar ICM Banjarmasin.

Selanjutnya Jumberi memaparkan, Pungli tersebut sudah diatur didalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan juga bisa dikatagorikan melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, “Pungli itu jelas dong melanggar hukum, karena pungli itu termasuk bagian dari gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum,” tutur Jumberi.

Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tukas aktivis berumur 60 tahun lebih ini.

Semua ini, menurut Jumbri, didalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), ucapnya.

Baca Juga:  Pengecoran Jalan Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar, Terindikasi Bermasalah

Dari itupula H Jumberi menjelaskan, definisi pungutan liar tersebut merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, “Data sebagai bukti permulaan semuanya telah kami miliki, kita tunggulah tanggal mainnya, dalam sepekan kedepan akan terlihat jelas siapa pelaku dan aktor intelektualnya,” ucapnya seraya mengakhiri pembicaraannya. (TIM)

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top