Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Galian C di Kecamatan Satui

SUAKA-SATUI. Sosialisasi dan penjelasan Perda No. 8 tahun 2017 tentang Pajak Galian C yang di hadiri oleh Kepala Desa se Kecamatan Satui, oleh bapak Camat dan Tenaga Ahli dari Kementrian PDTT.

Dalam rangka memaksimalkan pendampingan ke desa-desa tentang Perda No. 8 tahun 2011 hari ini kamis (12/4), melaksanakan sosialisasi dan penjelasan secara menyeluruh oleh Bapak Susilo dan Bapak Aziz (Tenaga Ahli kabupaten).

Bapak Susilo mengatakan bahwa sesuai dengan surat terbaru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tentang pajak galian C sebesar 20% agar segera dilaksanakan oleh desa. “Apapun persoalan yang dihadapi dilapangan mari kita bersama-sama mencarikan solusi dan menjalankan peraturan ini,” ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com.

Selanjutnya, Susilo menegaskan, pihaknya telah mensosialisasikan dan menjelaskan peraturan daerah tersebut agar para Kepala Desa bisa memahami dan juga bisa dijalankan yang telah disampaikan. “Jika tidak dilaksanakan tentu akan menjadi hutang pajak tahun depan dan bisa dikenakan sanksi hukum. Ucap Sosilo.

Apa yang disosialisasikan oleh Teanaga Ahli dari kementrian desa tadi, menurut Susilo, diharapkan kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa untuk dapat menindak lanjuti tentang amanah dari Peraturan Daerah No. 8 tahun 2011 tersebut. Ini juga bagian dari tatatertib peraturan yang ada, walaupun memang dalam pelaksanaannya desa mengalami kesulitan, Ucapnya.

Pendamping Desa (PLD) Kecamatan Satui kepada suarakalimantan.com Kamis (12/4). Pak Subandi menjelaskan dilapangan tentang penerapan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Galian C mengalami beberapa kendala, salah satunya tentang Pajak PPH yang sebetulnya penjual yang membayar pajak tersebut, paparnya.

Menurut Subandi, dalam hal ini desa membayar pajak sebab rata-rata desa kesulitan mendapatkan bukti pembayaran pajak dari penjual. Misalnya dengan ketentuan penjual dikenakan pajak sebesar 1,5%, jika desa yang membayar pajak maka dikenakan sebesar 3%.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Salurkan Bantuan Sembako Terdampak Covid-19

Desa se kecamatan Satui maupun desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan menjalankan aturan ini. Yaitu tentang Pajak Galian C dengan besaran pajak 20% sesuai Peraturan Daerah No. 8 tahun 2011. Kata Subandi ringkas menjelaskan. (TIM)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top