SUAKA-BANJARMASIN. Terbitnya Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Nomor : 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, yang isinya memberhentikan sementara Drs Hamli Kursani dan digantikan oleh Assisten III Bidang Perekonomian, Hamdi, terhitung sejak 10 April 2018 sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarnasin, membuat perlawanan dari Hamli Kursani sendiri.
Pasalnya, turunnya SK Pemberhentian sementara tersebut seakan-akan dipaksakan dan tidak memperhatikan praduga tidak bersalah, sehingga membuat Hamli Kursani siap menumpuh jalur hukum jika hasil pemeriksaan indisipliner yang disangkakan tidak terbukti, “Negara kita negara hukum, kita akan ikuti jalur hukum sesuai ketentuan yang ada,” papar Drs H Hamli Kursani M.Si kepada wartawan suarakalimantan.com, Rabu (11/4/2018).
Hamli pun mengaku dirinya tidak akan diam, disampaikannya kepada beberapa wartawan yang mewawancarainya, ia menyampaikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran indisipliner sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya. “Saya bersedia mengikuti keputusan tentang dugaan pelanggaran disiplin. Saya juga akan pelajari pokok permasalah tersebut, baru melanjutkan ke ranah hukum berikutnya,” ujarnya menegaskan.
Menurut Hamli, surat keputusan tersebut tidak termasuk pada Undang-undang ASN No. 5 Pasal 116 Tahun 2014, tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi yang isinya pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun, terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Kecuali kata dia, pejabat pimpinan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi mematuhi syarat jabatan yang ditentukan. “Saya merasa tidak pernah melanggar Undang-undang tersebut, Ini sama dengan mencemarkan nama baik saya,” tutur Hamli Kursani.
Selain itu ditambahkannya, dipasal berikutnya dari UU No. 5 tentang ASN Pasal 116 Tahun 2014, dirinya harus dievaluasi dulu, bukan di berhentikan sementara, dan apabila tidak sesuai harapan atau tidak sesuai dengan perjanjian kinerja, akan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaikinya.
Hamli juga menegaskan, bahwa pemberhentian sementara tersebut bukan termasuk dalam UU ASN melainkan termasuk dalam Ranah PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawain Negeri Sipil. “Dalam surat yang saya terima bunyinya dugaan disiplin, dan saya tidak tau, pelanggaran apa yang saya buat, dan diperiksa saja belum pernah, jadi mari kita buktikan,” cetusnya.
Saat ini, ia mengatakan hanya mengikuti prosedur yang berlaku, kesalahannya apa dan apa pertimbangannya. Sementara koridor keberatan kepada badan disiplin kepegawaian masih ada, dan ia akan terus mempelajari permasalahan ini sebelum melangkah ke ranah hukum selanjutnya.
Pemerhati hukum Kalimantan Selatan, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan wacana langkah hukum yang akan diambil oleh saudara Hamli Kursani itu merupakan hal yang paling tepat, karena jika benar-benar saudara Hamli itu ada kesalahan indisipliner, Walikota sebelum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara itu harus memperingatkannya dulu dari lisan sampai secara tertulis. Apalagi masalah pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara tersebut sudah diatur oleh PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawain Negeri Sipil, kata Aspihani saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2018).
Informasi yang didapatkan para wartawan, kasus tersebut akan dibawa oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina SP ke Ombudsman. Dari itu Aspihani menilai, jika Ombudsman benar-benar memeriksa Hamli Kursani sebagaimana wacana permintaan Walikota sendiri, maka itu jelas salah prosedur. Karena itu bukan ranahnya secara aturan hukum, “Saya rasa Walikota Banjarmasin, saudara Ibnu Sina belum begitu mengerti aturan, atau Kabag Hukumnya yang tidak ngerti hukum. Sangat aneh jika Walikota meminta Ombudsman memeriksa saudara Hamli Kursani berkaitan dengan pemberhentikan sementaranya sebagai Sekda Kota Banjarmasin,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini disaat diminta tanggapannya oleh wartawan suarakalimantan.com.
Aspihani menilai, bahwa bukan saudara Hamli Kursani yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melainkan saudara Ibnu Sina sendiri sebagai Walikota Banjarmasin yang menyahgunakan wewenang dalam pemberhentian Sekda tersebut tidak sesuai aturan hukum yang sebenarnya, papar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini menuturkan.
“Berkaca dengan aturan hukum yang ada, SK pemberhentikan sementara Hamli Kursani oleh Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara jelas sangat menyimpang dari prosedur. Sebaiknya sebelum publik terlalu mengetahuinya, artinya sebelum menyeruak pemberitaan ke publik, sebaiknya Walikota segera mengembalikan hak dan pemulihan nama baik pak Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin dan atau mencabut SK pemberhentian tersebut serta benar-benar mengkaji aturan hukum yang sebenarnya dulu,” tegas Aspihani. (TIM)