Diduga Melanggar Disiplin, Sekdako Banjarmasin Diberhentikan Sementara

SUAKA-BANJARMASIN. Isu beredar dalam beberapa hari kedepan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin bakal di ganti. Bisik-bisik terdengar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah melakukan pemeriksaan saksi atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani sebagai dasar penggantian Sekdako ini.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, saat dikonfirmasi kebenaran berita tersebut, tidak membenarkan ataupun menampik isu pemberhentian sementara Hamli Kursani dari Sekdako dan hanya berkata singkat. “Kita lihat saja, satu-dua hari lagi, nanti akan ada penjelasan resmi dari Pemko,” ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa (10/04/2018).

Menurut Ibnu Sina, jika ternyata Sekdako harus diberhentikan sementara juga, pihaknya akan memberitahukan secara resmi alasan penonaktifan sekaligus menunjuk pelaksana harian Sekdako Banjarmasin. “Kalau memang benar sekda dinonaktifkan, pasti kami akan memberitahukan masalah ini secara resmi apa alasan penonaktifannya,” kata Politikus PKS ini.

Sekretaris Daerah Hamli Kursani saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat SK penonaktifan atau pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekdako Banjarmasin. “Kalau saya melanggar disiplin, tolong sampaikan apa kesalahan yang kuperbuat didasari dengan bukti, biar jelas perkaranya. Mengenai SK, sampai saat ini belum ada SK pemberhentian sementara terhadap diri saya,” ujarnya saat di konfirmasi via telepon okeh wartawan suarakalimantan.com, Selasa (10/4/2018).

Karena belum resmi saya di berhentikan sementara, maka saya masih fokus untuk bekerja menunaikan tugas yang saya emban sebagai abdi negara yang baik. Jika saya salah, apa kesalahan saya yang sebenarnya, jika saya melakukan kesalahan disiplin, tolong sampaikan apa kesalahan yang saya lakukan. “Karena saya masih bertugas sebagai Sekdako, saya tetap berkerja sebagaimana mestinya. Yang penting saya bekerja untuk rakyat,” tutur Hamli berujar kepada wartawan.

Baca Juga:  Simak Apa Kata Komda VIII PP PMKRI Terkait Rencana Pemekaran Provinsi Kalteng

Sebelum mencuat isu pergantian ini, menurut Hamli Kursani, ia sempat mendatangi Focus Group Discussion Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kiram di Hotel Rodhita Kota Banjarbaru pada Selasa siang (10/4). Sekdako ini bekerja untuk kepentingan masyarakat, yakni mengusulkan agar Pasar Terapung Kuin di Kota Banjarmasin dihidupkan kembali karena menyimpan sejarah. Selain itu, ia meminta destinasi wisata di Kota Banjarmasin diintegrasikan ke dalam KEK Pariwisata di Kalsel.

Pengamat hukum Kalimantan Selatan, Taufik Hidayah SH MH mengatakan, pemberhentian sementara sebagaimana isu yang berkembang di kalangan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap Sekdako hanya karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin itu tidak mendasar secara hukum, “Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana, ini baru bisa diberhentikan sementara,” tutur Taufik saat di temui wartawan suarakalimantan.com di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/9/2018)

Menurut Taufik, sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan sekarang sudah menjadi UU No. 5 Tahun 2014. Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, “Kalau Sekdako tersebut benar di vonis bersalah dan menjadi tersangka dan ditahan, baru ia bisa diberhentikan sementara,” tegas Direktur LBH LEKEM KALIMANTAN.

Selanjutnya Sekretaris PERADI Banjarmasin ini menuturkan, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau bersalah baru diberhentikan sementara, namun jika tidak bersalah, nama baik dan statusnya harus dipulihkan kembali.” kata Taufik Hidayah.

Pemulihan status itu sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 yang terdapat pada pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: “Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.” beber Taufik kepada wartawan.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Mantap Brata (OMB) 2023-2024 Di Lakukan Oleh Polres Banjar

Senada juga, Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel, Aspihani Ideris SAP SH MH menyatakan, pemberhentian sementara ASN itu harus benar-benar melihat dari faktor kesalahannya, “Jika ASN itu melakukan kesalahan, ya sanksinya paling tidak penurunan jabatan atau pangkat, bukan pemberhentian sementara. Itupun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemberi sanksi, kata Aspihani saat dihubungi wartawan suarakalimantan.com via telepon, Selasa (10/4/2018).

Menurut Aspihani, jika Sekdako terbukti melakukan kesalahan, Walikota Banjarmasin kan bisa melakukan teguran, dari lisan sampai tertulis, apabila tetap saja Sekdako melakukan kesalahan, baru sanksi itu di lakukan, tetapi sanksi nya bukan pemberhentian sementara seperti isu yang berkembang, ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Selanjutnya Aktifis Kalimantan ini mengatakan, pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara itu sudah diatur di dalam UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 dan PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, “sebaiknya Pemko Banjarmasin sebelum melakukan pemberhentian sementara harus benar-benar mengkaji aturan hukum yang ada,” tukas Aspihani Ideris.

Bocoran yang didapatkan media suarakalimantan.com Walikota Banjarmasin Ibnu Sina telah mengeluarkan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tentang Pembebasan Sementara terhadap Drs. H. Hamli Kursani, M.Si Dari Jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin. (TIM)

Dibaca 39 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top