Aktivis Kalsel Nilai, UU No. 22/2009 Tak Perlu Direvisi

SUAKA-BANJARMASIN. Mencuatnya gejolak terkait kehadiran transportasi berbasis online, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, hal tersebut tidak perlu harus merevisi atau melakukan perubahan pada Undang-undang No.22 tabun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita melihat dari sisi positifnya saja lah, dengan lahirnya transportasi berbasis online menjadikan kemudahan masyarakat disaat mau bertransportasi. Oleh karenanya, saya rasa UU No. 22 tahun 1999 ini tidak perlu direvisi atau dirubah lagi. Paling tidak bikinlah aturan yang membatasi aktivitasnya,” papar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, Selasa, (10/4/2018) saat santai di sebuah Kedai Bang Apul “Bubur Kacang Hijau” samping Ply Over Banjarmasin.

Selanjutnya aktivis Kalsel ini menilai, bahwa tranportasi online ini dari sisi pelayanan, keamanan, ketepatan hingga kecepatan terhadap konsumen selama ini terlihat cukup baik, “Karena jika kita menggunakan transportasi, menggunakan transportasi online lebih cepat terhubung, seiring kemajuan era teknologi informasi dan komunikasi saat ini,” ujar Aspihani didampingi rekan-rekan aktivis lainnya.

Ketua Advokasi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan ini juga menegaskan, perubahan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat ini secara tidak langsung mengubah cara kerja dan pola pikir masyarakat, sehingga mereka cenderung menginginkan angkutan umum yang praktis dan cepat.

Lebih gamblang, Aspihani menjelaskan kepada wartawan suarakalimantan.com tentang angkutan online tersebut sudah benar dengan di terbitkannya sebuah payung hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 2017, karena PP tersebut merupakan sebuah penjabaran dari UU No. 22 tahun 1999 yang terdapat pada Pasal 157.

Seandainya PP No 108 tahun 2017 ini tidak bisa mengakomodir aspirasi semuanya hanya karena hanya sektor Kementerian Perhubungan, maka bisa saja aturan hukumnya ditingkatkan ke Peraturan Presiden (PERPRES) dari sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dan lain sebagainya yang berkaitan didalamnya,” ujar Aspihani. (Gazali)

Baca Juga:  Telah Berpulang Ke Rahmatullah Haji Sengeng Daeng Mappuji, Semoga Khusnul Khotimah
Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top