SUAKA-MARTAPURA. DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Selain itu juga DPRD mempunyai tiga hak, yaitu yang pertama Hak interpelasi adalah mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Yang kedua adalah Hak Angket sebuah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupÂan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang ketiga adalah Hak Menyatakan Pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiÂannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, papar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, Senin (9/4/2018) kepada wartawan suarakalimantan.com.
Aspihani memaparkan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dinilai tidak populis dalam melaksanakan pelantikan sebanyak 114 pejabat di menjelang akhir tahun 2017, sehingga membuat suasana politik di Kabupaten Banjar tidak kondusif. Bahkan diketahui mekanisme pelantikan tersebut yang berujung terbentuk nya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Banjar itu sangat wajar, apalagi terbentuknya Pansus Hak Angket DPRD Banjar tersebut disetujui dalam Paripurna Dewan pada Kamis (7/12/2017).
Namun diketika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Banjar tersebut menyampaikan hasil kerjanya dalam sebuah Rapat Paripurna Dewan pada hari ini (Senin, 9/4/2018) malahan gagal lagi. Apakah hal ini dikarenakan ketidak pengertian para anggota DPRD Banjar terhadap fungsi dan tugasnya dan atau karena sudah kemasukan angin yang tidak sedap? Sehingga mereka malas untuk berhadir di rapat yang terhormat tersebut. Padahal menurut Aspihani, Paripurna tersebut sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah Dewan, “artinya, Paripurna itu resmi dong?, karena masuk dalam agenda Dewan,” tuturnya kepada wartawan.
Di ketahui, Rapat Paripurna DPRD Banjar tersebut terulang kembali tidak bisa dilanjutkan, sebab Anggota Dewan yang terhormat hadir 19 orang saja 45 Anggota DPRD Banjar, artinya Paripurna tersebut tidak memenuhi kourum. Padahal Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Pahmi dalam memimpin Rapat Paripurna sudah melakukan skor sidang selama 2×10 menit, namun tetap saja anggota dewan yang hadir berjumlah 19 orang saja.
Pantauan awak media ini, sebelum Rapat Paripurna ditutup, interupsi dilakukan oleh sejumlah angggota DPRD Banjar yang mengerti dengan fungsi dan tugasnya sebagai Wakil Rakyat. Diantaranya anggota DPRD Banjar yang ngerti dengan aturan itu adalah H Jum’ani yang menyampaikan sangat menyesalkan ketidakhadiran para sebagian besar angggota DPRD Banjar tersebut “Waduh, jujur saya sangat menyesalkan, kenapa kawan-kawan banyak yabgbtidak hadir dalam Raoat Paripurna ini. Apakah mereka tidak ngerti dengan pungsi dan tugasnya sebagai anggota Legeslatif atau mereka sudah terkondisikan,” tutur Jum’ani, Senin (9/4/2018) disela-sela Paripurna Dewan.
Menurut vokalis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akibat Rapat Paripurna tersebut tidak memenuhi kourum, maka jelas sangat berdampak dengan pungsi dan tugas Dewan, diantaranya berakibat tertundanya sejumlah agenda Rapat Paripurna yang telah susah payah disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar itu sendiri, papar H Jum’ani.
Senada juga Gamal Abdul Nasser yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam interupsinya meminta pimpinan rapat agar didalam mengagendakan tidak menggabungkan pembacaan laporan Pansus Hak Angket DPRD Banjar dengan agenda lain. Hal itu menurutnya guna memudahkan berlangsung jalannya Rapat Paripurna DPRD Banjar, ujarnya disaat menjelang berakhirnya Paripurna Penyampaian Hasil Tugas Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Senin (9/4/2018).
Sementara itu ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Akhmad Rozanie seusai penundaan Rapat Paripurna tersebut mengatakan, bagi Pansus Hak Angket tak masalah pembacaan laporan penyelidikan Pansus tertunda. Sebab, menurut Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kalsel ini adalah merupakan sebuah proses politik dan akan tetap berjalan. “Pansus Hak Angket DPRD Banjar sudah menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang,” tegas, Rozanie kepada wartawan.
Kemudian Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Banjar Saidan Pahmi juga berjanji, pihaknya dalam waktu secepatnya akan mengagendakan kembali Rapat Paripurna Dewan Penyampaian Panitia Khusus Hak Angket ini, agar semua yang telah dibahas dan di agendakan dalam Banmus bisa selesai, kata Politikus Partai Demokrat ini berujar kepada wartawan. (TIM)