Lagi-lagi Pesawar Lion Air Mengalami Keterlambatan Penerbangan

SUAKA-JAKARTA. Penerbangan Pesawat Lion Air JT 0524 dari Jakarta Bandara Soekarno-Hatta menuju Banharmasin yang seharusnya Boarding Time Pukul 13:10 WIB, malahan tertunda mencapai 3 jam lamanya. Hal ini membuat para Calon penumpang menjadi gundah.

Menurut Ahmad salah satu calon penumpang tujuan Banjarmasin, hampir setiap penerbangan pesawat Lion Air selaku di delay, ada apa? Kasian kan kami terlantar seperti ini. Dan kami hanya di suguhi makanan ringan berupa air putih gelas dan kue kering yang harganya tidak lebih dari Rp 5000,’. Maka seharusnya paling tidak kami dapat makan berupa nasi atau roti, paparnya.

Padahal Peraturan Menteri Perhubungan, yang ditandatangi oleh Ignasius Jonan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia telah mengatur semuanya, ” ini sudah pukul 16:11 WIB, baru mau naik pesawat lion airnya, mana bentuk pertanggung jawaban dari pihak maskapai,” tutur Ahmad kepada wartawan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
  2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
  3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
  4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan.
  8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Baca Juga:  Kunker Ketua Komite I DPD RI di DPRD Kalsel Bahas DOB Gambut Raya
Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top