SUAKA- KAPUAS. suarakalimantan.com, Proyek pembangunan siring NUSP-2 Handel Semangat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah tahun 2017 telah mengalami pembongkaran pada bagian bangunan tersebut yang panjangnya ratusan meter disebabkan bangunan siring dalam kondisi rusak berat miring condong ke arah sungai, diduga dikerjakan asal jadi saja.
Terjadi nya kegagalan dalam konstruksi bangunan dimaksud diduga pihak kontraktor pelaksana tidak profesional dan tidak menguasai metode pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Terindikasi ada Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi (KKN) dugaan tersebut berdasar pada bukti fakta data lapangan yang jelas menunjukkan adanya tindakan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
Peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, malahan bukti petunjuk dan alat buktinya sudah ada serta unsur hukumnya sudah terpenuhi, dalam hal ini tentunya pihak penegak hukum Kejari Kapuas dapat memproses dan menindak secara hukum.
Terlebih lagi kalau Kejari Kapuas berperan bertanggung jawab sebagai (TP4D), masyarakat publik mempertanyakan pungsi tugas kewenangan Kejari Kapuas dan sebagai TP4D yang terkesan tidak tegas,seolah ada pembiaran atau masih pilah pilih perkara.
Masyarakat meminta kepada Kejari Kapuas selaku Penegak Hukum yang berwenang agar segara melakukan proses hukum secara profesional dan transparan hingga penanganannya menjadi jelas dan terbuka, Kejari Kapuas diminta segera lakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terkait
dalam hal ini agar Hukum dapat ditegakkan dengan benar dan adil.
Diketahui bangunan siring tersebut baru saja selesai dikerjakan Desember 2017 dan dibongkar dikerjakan ulang pada awal masuk masa waktu pemeliharaan pekerjaan, sebab kondisi pada bangunan siring tersebut rusak miring dan akan roboh.
Berdasarkan informasi dan temuan fakta lapangan pekerjaan bangunan siring batu belah cor beton dikerjakan diduga tidak sesuai spek, dan pengerjaannya diduga tidak sesuai ketentuan metode pelaksanaannya, kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut diduga tidak menguasai teknik pekerjaan pembuatan bangunan siring dimaksud.
Didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan siring tersebut diduga ada terdapat kekurangan dan tidak terpenuhi beberapa bagian Item pekerjaan dasar pondasi bawah yaitu pada pengerjaan pemancangan cerucuk kayu galam, landai dasar kerja, rangka besi tulangan pada kolom siring diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan speknya.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Proyek NUSP-2 tahun 2017 Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Pemukiman, Kegiatan Pembinaan dan pengembangan kawasan Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas skala kawasan, kawasan Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Tengah, Murung Keramat Kabupaten Kapuas.
Nilai Kontrak Rp 4.364.999.000,- Sumber Dana APBN tahun 2017 Pelaksana PT Cipta Karya Mitratama Mandiri pusat Kuala Kapuas. Pekerjaan pembangunan siring tersebut sudah dinyatakan selesai pengerjaannya dan sudah diterima dan dibayarkan sesuai dalam Dokumen Kontak kerja oleh pihak Dinas PU Bidang Cipta Karya, tetapi fakta dilapangan pada fisik bangunan siring tersebut belum rampung atau belum selesai secara keseluruhan pekerjaan fisiknya belum selesai 100% sebagaimana ketentuan dalam dokumen kontrak kerja.
Diduga Pada tiap pelaksanaan tahapan tarmen hasil tahapan kemajuan dalam pekerjaan tidak sesuai dengan hasil nilai pekrjaan yang dibayarkan, pada waktu penilaian hasil akhir pekerjaan saat akan dilakukan serah terima pertama pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) 25/12/2017 hasil pekerjaan tersebut terbukti diketahui oleh Tim PHO dan pejabat terkait bahwa pekerjaan siring belum selesai pengerjaannya dan pekerjaan tidak tepat waktu, saat itu diketahui sudah ada ditemukan kerusakan / cacat pada bagian bangunan siring tersebut yang berpotensi bangunan akan mengalami rusak berat dan mengalami kegagalan pengerjaan bangunan.
mengetahui kondisi bangunan tersebut seperti itu maka dilakukan penghentian pekerjaan (di stop) pengerjaannya kemudian disepakati oleh para pihak yang terkait bahwa pekerjaan dilanjutkan untuk dikerjakan ulang pada awal masuk masa waktu pemeliharaan. Dalam hal ini diduga ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran tindakan perbuatan melawan hukum,diduga ada rekayasa manipulasi data, kesepakatan persengkongkolan jahat dan KKN yang akibatnya berpotensi dapat merugikan
keuangan Negara.
Kabid bidang Cipta Karya saat dikonfirmasi suarakalimantan.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa hasil pekerjaan pembangunan siring tersebut sudah selesai pengerjaannya dan sudah diterima serta dibayarkan sesuai kontrak, Kabid Cipta Karya mengakui dalam hal ini memang ada kekurangan dalam hasil pekerjaan tersebut dengan alasan ada terkendala dalam pengerjaannya yaitu soal kondisi air sungai, penabatan sungai dan pekerja yang tidak profesional.
Namun dalam permasalahan ini ada dugaan pelanggaran ketentuan Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan pelanggaran hukum Tipikor.
Diharapkan dalam hal ini jangan ada pembiaran terhadap peristiwa pelanggaran hukum dan meminta kepada penegak hukum Kejari Kapuas segara melakukan tindakan proses hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. (manuparyadi)