SUAKA-JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat Permendagri yang mengatur batas waktu pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pembuatan e-KTP di seluruh kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) paling lama satu jam.
Hal itu menjadi keputusan rapat terbatas kabinet membahas masalah e-KTP. Dalam rapat yang dipimpin Jokowi, Tjahjo melaporkan bahwa perekaman e-KTP per Rabu 4 April, sudah mencapai 97,4 persen. Sisanya, menurut Tjahjo, masyarakat belum menyadari pentingnya membuat e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil.
“Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di dukcapil pusat Pasar Minggu maupun dukcapil kabupaten/kota di seluruh indonesia pembuatannya maksimum satu jam,” kata Tjahjo. Pengecualian hanya untuk daerah mengalami gangguan komputer atau listrik.
Tjahjo juga menyampaikan, sebanyak 2,2 juta orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2018 berusia 17 tahun. Kementerian Dalam Negeri masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum soal hak pilih mereka. Dia meminta masyarakat yang menginjak usia dewasa melapor ke kantor kecamatan agar mendapatkan e-KTP dan masuk daftar pemilih tetap.
Pemerintah juga akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan dalam KTP dan kartu keluarga. Menurut Tjahjo, format e-KTP untuk penganut kepercayaan sama dengan e-KTP umumnya. “Kemendagri dan dukcapil akan secepatnya melaksanakan keputusan MK, dan besok saya teken (Permen) besok selesai,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).
Setelah Permendagri diteken, Tjahjo memastikan segera menyampaikan kepada para petugas pencatatan sipil di daerah-daerah. Agar mereka segera menjalankan isi Permendagri tersebut. “Apakah nanti (pembuatan KTP elektronik dalam waktu) 1 jam kah, 2 jam, atau satu hari maksimum akan kami pertegas,” ucapnya.
Tjahjo juga mengimbau agar petugas pencatatan sipil di daerah pro aktif mengecek persediaan blanko KTP elektronik. Jika kekurangan blanko maka segera menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera ditindak lanjuti. “Kalau habis (blanko KTP elektronik) kontak ke pusat, ambil. Kan di gudang kami ada 1,5 juta blanko,” ujar dia.
Sesuai data statistik penduduk Indonesia saat ini tercatat 261.142.385 jiwa. Yang memeluk kepercayaan sebanyak 138.791 jiwa. Mereka terhimpun dalam 187 organisasi di 13 provinsi. (TIM)