SUAKA-TANJUNG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan mendapat surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, karena mengeluarkan jadwal kampanye tidak memperhatikan hari besar keagamaan, dan bahkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri masuk dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tabalong 2018.
Menurut Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa, bahwa Bawaslu Tabalong telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Tabalong dan meminta agar melakukan perbaikan dalam menyusun jadwal kampanye Pilkada Tabalong 2018, jelasnya kepada wartawan.
Karena itu perlu ada perubahan terhadap jadwal kampanye, sebab KPU Tabalong telah memasukan dalam jadwal kampanye adanya hari-hari besar keagamaan. “Hari Raya Nyepi kemarin ternyata masuk dalam jadwal kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Tabalong peserta Pilkada 2018, makanya kami berikan rekomendasi KPU Tabalong untuk memperbaiki,” jelas Fahmi kepada wartawan suarakalimantan.com, Sabtu (31/03/2018).
Menurut Fahmi surat rekomendasi sudah dilayangkan ke KPU Tabalong dan kami meminta KPU segera melakukan perbaikan, sebab dalam peraturan tidak boleh ada kampanye di hari-hari besar, terlebih di hari besar keagamaan. “Dalam jadwal itu, bahkan Hari Raya Idul Fitri juga masuk dalam jadwal kampanye, aneh juga,” paparnya.
Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke KPU Tabalong melalui sekretarisnya Suparman menjelaskan, bahwa pihaknya memang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tabalong terkait jadwal kampanye yang tidak tepat tersebut. Untuk itu pihaknya melakukan revisi agar tidak menyalahi aturan. “Jadwal ini sudah kami revisi dan akan diberitahukan kepada semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong,” tuturnya singkat kepada wartawan. (TIM)