SUAKA-LOMBOK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam pelaksanaan studi bandingnya ke Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Raperda tentang Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Balangan, Dadang Idi Fajeri, mengatakan maksud dari studi banding ini adalah untuk memaksimalkan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Dengan berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalin, dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), maka perlu mengatur tentang retribusi perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Balangan.
Selanjutnya Dadang menuturkan, Retribusi perpanjangan Imta tersebut adalah merupakan sebuah pungutan atas pemberian perpanjangan Imta kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, menurut kami Kabupaten Balangan perlu membentuk Perda tentang retribusi perpanjangan Imta ini,” ucapnya.
Menanggapi kunjungan ini, pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Lombok Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Barat dan DPRD Provinsi NTB, selaku tuan rumah menyambut baik kunjungan dari DPRD Kabupaten Balangan ini, dan semoga bisa menjadi bahan masukan serta saling sharing terkait permasalahan izin retribusi perpanjangan Imta.
Adapun referensi yang pihaknya pergunakan adalah PP Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalin dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, dan Perda Kabupaten Lombok Barat nomor 4 tahun 2014. (TIM)