SUAKA-BANJARMASIN. Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Kalimantan Selatan (POLDA Kalsel) akhirnya menuntaskan Operasi Keselamatan Intan 2018 yang digelar selama 21 hari. Operasi tersebut berlangsung sejak tanggal 5 – 25 Maret 2018 se-Kalimantan Selatan. Selama operasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan tersebut mendapatkan ada 42.717 pengendara melakukan pelanggaran, dengan rincian 3.301 ditilang dan 39.416 ditegur.
Kepala Subbid Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Ajun Komisari Besar Afri Darmawan, mengatakan polisi kerap menemukan persoalan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2018, seperti kondisi jalan sempit, banyak badan jalan digunakan sebagai lahan parkir, kurangnya sarana dan prasarana jalan bagi pejalan kaki semacam jembatan penyeberangan, trotoar, lampu penerangan jalan, dan marka jalan.
“Juga banyaknya garis zebra cross yang catnya memudar sehingga jalan raya belum ramah bagi pejalan kaki. Selain itu, polisi masih menemukan minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas, tidak patuhnya rambu-rambu lalu lintas, banyak yang belum mengerti pentingnya helm saat mengendarai sepeda motor, mengabaikan penggunaan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara mobil, serta banyaknya mobil bak terbuka yang digunakan membawa orang,” ujar AKBP Afri Darmawan, Selasa (27/3/2018).
Selama pelaksanaan operasi, Satgas Operasi Keselamatan Intan melakukan upaya di antaranya melaksanakan deteksi dini terhadap jalur lalu lintas yang sering terjadi pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta jalur lalu lintas yang mengalami kerusakan.
Melalui kegiatan Dikmas Lantas, Afri menuturkan, personel Satgas Operasi memberikan pengatahuan dan penjelasan kepada masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor tentang tata tertib berlalu lintas yang baik. Polisi juga melaksanakan kegiatan penertiban dan pengaturan arus lalu lintas terhadap jalur-jalur yang sering mengalami kemacetan.
“Aktif melakukan kerja sama dengan media massa dan media elektronik untuk mensosialisasikan prosedur operasional standar polisi dalam berlalu lintas yang baik dan benar terhadap para pengguna jalur jalan raya, sehingga dapat mengurangi angka kecelakan lalu lintas,” ucap Afri.
Selama 20 hari operasi, Afri mencatat pelanggaran sepeda motor sebanyak 28.830 perkara. Menurut Afri, polisi menindak pengemudi motor karena beberapa sebab, seperti memacu melebihi batas maksimal ada 609 perkara, tidak memakai helm ada 6.729 perkara, dan berboncengan lebih dari satu orang ada 606 perkara.
Kemudian, kata Afri, menyalip tanpa mengindahkan rambu ada 211 perkara, melawan arus 2.611 perkara, melanggar lampu lalu lintas ada 586 perkara, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar ada 1.776 perkara, tak memenuhi syarat teknis dan layak jalan ada 311 perkara, tidak menyalakan lampu utama siang/malam ada 5.656 perkara, berbelok tanpa isyarat ada 952 perkara, dan berbalapan di jalan raya 297 ada 84 perkara.
“Selain itu, melanggar rambu berhenti dan parkir ada 1.198 perkara, melanggar marka berhenti ada 389 perkara, tidak mematuhi perintah petugas Polri ada 103 perkara, surat-surat ada 3.069 perkara, kelengkapan kendaraan ada 2.087 perkara, dan lain-lain ada 1.853 perkara. Jumlah 28.830 Perkara,” kata Afri Darmawan.
Adapun pelanggaran mobil dan kendaraan khusus, seperti melebihi batas maksimal kecepatan sebanyak 400 Perkara, tanpa mengenakan sabuk pengaman ada 2.271 perkara, melebihi muatan (over loading) ada 471 perkara, arka menerus / rambu menyalip ada 62 perkara, melawan arus (pasal 105) ada 272 perkara, dan melanggar lampu lalu lintas ada 24 Perkara.
Kemudian, Afri melanjutkan, pelanggaran lainnya seperti mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar ada 450 Perkara, syarat teknis dan layak jalan ada 155 perkara, tidak menyalakan lampu utama malam hari ada 3 perkara, berbelok tanpa isyarat ada 44 perkara, berbalapan di jalan raya ada 2 Perkara, melanggar rambu berhenti dan parkir ada 718 Perkara, melanggar marka berhenti ada 443 perkara, tidak mematuhi perintah petugas Polri ada 18 perkara, Surat-surat ada 466 perkara, tanpa kelengkapan kendaraan ada 249 perkara, dan lain-lain ada 209 perkara. “Jumlahnya 6.257 perkara,” ucap AKBP Afri Darmawan.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 2.145, rinciannya SIM sebanyak 698, STNK sebanyak 1.167, dan kendaraan sebanyak 280 unit. “Kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran yakni, sepeda motor 29.949 perkara, mobil penumpang 4.754 perkara, mobil bus 168 perkara, mobil barang 2.226 perkara, dan kendaraan khusus 87 perkara. Jumlah 37.184 perkara,” ujar dia.
Pelaku pelanggaran SIM terdiri atas SIM A 3.639 perkara, SIM A umum 200 perkara, SIM B1 526 perkara, B1 Umum 331 perkara, B2 164 perkara, SIM C 15.989 perkara, SIM D ada 73 perkara, SIM Internasional ada 8 perkara, tanpa SIM ada 9.463 perkara. Total pelanggaran SIM ada 30.647 perkara
Data kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 23 perkara, korban meninggal dunia ada 18 orang, korban luka berat ada 6 orang, korban luka ringan ada 19 orang dengan kerugian materiil Rp 105.200.000. Dari kasus kecelakaan, barangbukti yang disita terdiri dari SIM sebanyak 14 buah, STNK sebanyak 14 buah, dan kendaraan 34 unit.
Korban tabrak pejalan kaki dengan korban meninggal ada 3 orang dan luka ringan ada 4 orang. Lalu, korban tabrak lari meninggal dunia ada 4 orang dan luka ringan 4 orang. Korban akibat tertabrak sepeda motor yang meninggal dunia ada 8 orang, luka berat ada 4 orang, dan luka ringan ada 1 orang.
Selama pelaksanaan operasi, jumlah pelanggaran ada kenaikan 6.706 perkara atau 19 persen dibandingkan operasi tahun 2017. Pemberian tilang naik 3.301 perkara atau naik 100 persen. Pemberian teguran melonjak 3.405 perkara atau 9 persen dari operasi serupa pada 2017.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dibandingkan tahun 2017 mengalami penurunan jumlah kecelakaan sebanyak 14 kasus atau 38 persen. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia 7 orang atau 28 persen. Korban luka berat tidak mengalami perubahan, korban luka ringan mengalami penurunan 9 orang atau 32 persen, dan kerugian materiil mengalami penurunan Rp 12 juta atau 10 persen. (TIM)