SUAKA-MARTAPURA. Perjalanan Pansus Hak Angket DPRD Banjar sampai pada agenda Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan Agenda Pembacaan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket, namun tak diduga Paripurna tersebut gagal total, karena anggota DPRD Banjar banyak yang tidak hadir, berujung tidak kourum.
Padahal hari ini Senin, 26 Maret 2018 telah dijadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda pembacaan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait dugaan telah terjadi pelanggaran pada mutasi dan pelantikan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Namun, jadwal Rapat Paripurna DPRD Banjar ini gagal total, dikarenakan anggota dewan yang hadir jauh dari kourum,yakni kurang dari 10 orang anggota. Padahal diketahui Anggota DPRD Banjar tersebut berjumlah 45 orang anggota.
Terkait dengan gagalnya rapat paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Banjar Saidah Pahmi mengatakan, DPRD Banjar akan mengagendakan kembali, namun terlebih dahulu akan dibahas melalui badan musyawarah (Banmus). “Bulan April kita bahas lagi di Banmus untuk mengagendakan Rapat Paripurna terkait Hak Angket tersebut,” ujar Politisi Partai Demokrat ini mengatakan kepada wartawan.
Sementara itu secara terpisah Ketua Pansus DPRD Banjar Akhmad Rozanie mengatakan, bahwa rapat paripurna memang tidak kourum, sehingga tidak bisa dilanjutkan. “Paripurna ini akan kita agendakan kembali Bulan April 2018 ini,” ujar Politisi Partai Nasional Demokrat menegaskan kepada wartawan. (TIM)