Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti jalannya sidang gugatan Paslon Ben-Nafiah terkait SK KPU Kapuas no 16 di PTUN Jakarta, Kamis (22/3/2018).
suarakalimantan.com – Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan-gugatan yang dilayangkan penggugat tidak begitu relevan. Hal itu diungkapkan Yusril disidang pertama Pasangan Calon (Paslon) Ben-Nafiah terkait SK KPU no 16 di PTUN Jakarta, Kamis (22/3/3018).
Yusril memandang penggugat tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan. Karena yang dijadikan objek sengketa tidak terkait langsung dengan kepentingan hukum dari penggugat.
“Mereka tidak punya kerugian terkait objek sengketa itu. Mawardi tidak ditetapkan pasangan calon dia maju sebagai calon bupati, begitupun saat Mawardi ditetapkan, toh dia juga tetap maju,” ungkap dia.
Jadi, tambah dia, persoalannya bukan kepentingan hukum tetapi lebih menjurus ke kepentingan politik. Sebab kalau politik calon tunggal Ben-Nafiah pasti menang, yang pada dasarnya politik tidak bisa dijadikan dasar di pengadilan. “Di pengadilankan petimbagannya yuridis,” tegasnya.
Di sana dia juga mempertanyakan gugatan itu, apakah sudah lewat masanya atau belum. Dia menilai jika mengacu pada peraturan KPU maka sudah lewat waktu karena sudah lewat penerbitan. Kemudian, jika mengacu pada aturan MK, paling lama tiga hari setelah diterbitkan. (manuparyadi)