Kuala Kapuas. Suarakalimantan.com, Calon Bupati Kabupaten Kapuas, Muhammad Mawardi berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan objektif tanpa ada penzoliman. Menilai dengan jernih siapa yg sebenarnya dirugikan dan siapa yang merugikan. Harapan tersebut disampaikan Mawardi usai mengikuti sidang gugatan KPU Kapuas di PTUN Jakarta, Kamis, (22/3/2018).
Mawardi mengatakan jika menilik untung rugi, justru pihaknya lah yang sangat dirugikan. Pasalnya, Ben dan Nafiah sejak ditetapkan calon tanggal 12 Februari 2018 mereka dapat berkampanye statusnya sudah calon.
“Sementara kami 2M tidak dapat berkampanye karena kami di-tms-kan oleh KPU Kapuas. Kami baru ditetapkan tanggal 11 Maret 2018, sehingga praktis 1 bulan kami kehilangan waktu berkampanye. Jadi justru kami yang dirugikan,” tegas Mawardi.
Menurutnya, demokrasi merupakan kontestasi bukan hanya calon tunggal, yang sebenarnya juga telah diisaratkan MK agar jangan sampai terjadi. Kecuali memang sudah tidak ada calon sama sekali.
Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya bisa membuktikan sejak awal Paslon 2M sudah memenuhi syarat. Tapi karena ada penafsiran-penafsiran dari KPU daerah yang dianggap merugikan pihaknya maka akhirnya ditempuh jalur hukum melalui panwas.
“Kemudian hari ini kami digugat lagi setelah ditetapkan. Harapan kami, biarlah kontestasi terjadi, biarlah masyarakat yang akan menilai dn menentukan yang terbaik dari yang baik,” tandasnya. (manuparyadi)