SUAKA-PALANGKA RAYA. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam wawancaranya dengan awak media suarakalimantan.com menegaskan, bagi wartawan yang berani-berani menggunakan atribut atau logo Kepolisian, akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku. Ini semua ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Pambudi Rahayu, di sela kegiatan peringatan HUT Polda Kalteng Ke-23, yang dilaksanakan di Halaman Mapolda Kalteng, Kamis (22/3/2018).
Adanya beberapa laporan dari masyarakat, mengenai adanya oknum wartawan, yang setiap peliputan selalu menggunakan atribut atau logo Kepolisian dan bahkan sampai mengatakan medianya tersebut bekerjasama dengan Mabes Polri di Jakarta.
Membuat Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Harus menjelaskan pada masyarakat, bahwa hal tersebut hanyalah bualan para oknum-oknum wartawan itu saja.
“Bilamana masyarakat bertemu dengan oknum-oknum wartawan yang menggunakan logo atribut Polri, di harapkan agar jangan sungkan dan jangan takut untuk melaporkan pada pihak Kepolisian terdekat, agar segera dilakukan penindakan tegas oleh Kepolisian.” tegasnya.
Pambudi menyampaikan dalam uraian lanjutannya, sampai dengan saat ini, Polri tidak pernah menjalin kerjasama dengan media apapun, untuk melakukan pembuatan logo ataupun atribut Polri untuk di gunakan pada tugas liputan para wartawan.
“Saya tegaskan ya, Divisi Humas Polri sampai saat ini tidak pernah melakukan kerjasama atau MOU dengan pihak media manapun juga untuk membuat atribut logo Polri guna dipergunakan para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya” pungkasnya.
Lebih lanjut lagi, Pambudi mengatakan, pihaknya akan menertibkan para wartawan, siapapun orangnya yang kedapatan menggunakan logo atau atribut Polri pada saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis dan akan ditindak jika logo itu dijadikan sebagai alat menakuti orang.
Hal ini, menurut Perwira berpangkat tiga melati tersebut, dilakukan karena para oknum tersebut, dalam kegiatan jurnalistiknya menyalah gunakan atribut atau logo Polri tersebut, untuk menakuti masyarakat bahkan bisa sampai dengan melakukan tindakan pemerasan.
Sebab itulah, ia meminta pada semua jajaran Polsek dan Polres yang ada di wilayah Kalteng, agar menindak tegas, kalau menemukan oknum wartawan yang menggunakan logo atribut Polri dalam kegiatan ke jurnalistikannya.
“Apabila ada oknum wartawan, terbukti melakukan tindakan pemerasan dengan menggunakan atribut logo Polri, kita tidak sungkan-sungkan menindaknya dan itu terancam hukuman 4 Tahun penjara,” tegas Pambudi menutup pembicaraan dengan beberapa wartawan. (manuparyadi)