SUAKA–JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) hari ini, Rabu (21/3/2018) hadiri sidang tanpa Rhoma Irama di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi tergugat.
Menurut pantauan wartawan, sidang hari ini yang dipimpin oleh Arif Pratomo selaku Ketua Majelis ini tidak dihadiri oleh Sekjen Partai Idaman. “Rhomanya istirahat karena abis syuting di luar kota untuk acara di bulan ramadhan. Shootingnya udah dari kemarin tadi subuh baru pulang, ”tegas Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Rhoma Irama.
Komisi Pemilih Umum (KPU) tidak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta pemilu 2019. KPU menilai Partai yang didirikan oleh penyanyi dangdut legandaris, Rhoma Irama pada Oktober 2015 ini tidak berlaku untuk administrasi. Kemudian Partai Idaman melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun pada Senin, 15/1/2018, putusan adjudikasi Bawaslu menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Partai Idaman tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan administrasi pemilu.
Rhoma Irama yang diperintahkan kepada putusan atas KPU dan Bawaslu yang tidak meloloskan partainya berdasarkan daftar periksa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Rhoma Irama kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang perdananya sudah dilaksanakan pada Senin, (19/3/2018).
Pada sidang kedua ini hanya berlangsung sekitar 20 menit. Ketua Majelis hanya mengungumkan Lanjutan pada 26 Maret mendatang. Penggugat undang-undang memberikan fotocopy identitas dan cv pada persidangan berikutnya.
Namun menurut Alamsyah, Kuasa Hukum Partai Idaman mengaku jika sebenarnya sudah berserikat untuk hari ini. “Materi yang sudah kita siapkan hari ini, satu putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan KPU Wajib melakukan verifikasi. Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 179 menyatakan KPU Wajib melakukan verifikasi. Kemudian di dalam PKPU nomor 6 peraturan dia sendiri, dia menyatakan lulus atau tidak lulus verifikasi. Partai idaman dinyatakan tidak lolos administrasi, ”ungkapnya.
Alamsyah kembali bertanya apa perbedaan antara administrasi dan verifikasi. Dirinya mengatakan jika para data sekjennya yang dikirim ke KPU melalu Sipol tidak jelas. Harusnya KPU akan meminta faktual. Inilah yang Alamsyah buat Partai Idaman tidak lolos administrasi. “Administrasi itu hanya melihat hasil fotocopy. Dia hanya melihat dari sistem Sipol. Sistem Sipol itu, elektronik yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Dia harus mencatat secara faktual semestinya. Itu untuk memperlancar KPU dari KPUD ke KPU Pusat melapor, laporan sementara. Akan tetapi pada akhir harus membacar dokumen asli, diverifikasi, ”tutupnya. (TIM)