Foto : Advokad, Indriyanto SH MH
SUAKA-KUALAPasangan Calon Ben-Nafiah melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan salah satu Advokad, Indriyanto kepada awak media suarakalimantan.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).
Katanya, gugatan tersebut masih belum diketahui apa permohonannya, karena sampai saat ini masih belum disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas. “Kami selaku pihak terkait sampai saat ini masih belum mengetahui karena yang tergugat (KPU.red) masih belum menerima permohonannya apa,” ungkap Indriyanto kepada wartawan suarakalimantan.com.
Namun, dirinya berpandangan, apapun gugatan yang diajukan pihak Ben-Nafiah ke PTTUN haruslah memiliki kedudukan terlebih dahulu. “Sebagaimana yang terdapat dalam PKPU, bahwa proses pengadilan itu berjenjang, harus melewati Panwaslih terlebih dahulu, nah sekarang sampai saat ini Panwaslih tidak ada menyampaikan keputusan apapun terkait gugatan Ben-Nafiah,” jelasnya.
Dikatakannya, Panwaslih sampai saat ini hanya menyampaikan bahwa berkas permohonan gugatan Ben-Nafiah tidak diregister. “Tidak ada diktum dari Panwaslih, jadi yang dibawa ke PTTUN itu apa?,” tanyanya.
Jadi, disampaikannya gugatan pihak Ben-Nafiah tersebut pastinya tidak dapat memenuhi persyaratan formil. “Karena di Panwaslih saja tidak diregister, ini prosesnya tidak jauh beda bahwa setiap pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan itu harus memenuhi persyaratan formil dalam melakukan upaya hukum, kalau tidak ada diktum dari Panwaslih pastinya ini sudah tidak memenuhi persyaratan formil. Jika tidak memenuhi persyaratan formil maka akan diberikan waktu selama 7 hari untuk memenuhinya, jika tidak maka akan ditolak atau dicoret gugatannya,” tegasnya.
Dirinya menekankan, agar semua pihak kembali kepada PKPU dalam menjalankan proses pilkada atau dalam melakukan upaya hukum. “Kita harus ingat, kita punya PKPU, tidak boleh berpendapat-berpendapat seenaknya. PKPU itu harus kita ikuti, bahwa proses peradilan itu berjenajang. Kalau ada keputusan dari Panwaslih menolak baru itu bisa dibawa ke PTUN, ini keputusan Panwaslih tidak ada, jadi yang dibawa ke PTUN itu apa?,” pungkasnya. (manuparyadi)