Kuala Kapuas, suarakalimantan.com. Pilkada Kabupaten Kapuas kalimantan Tengah 2018 yang diikuti dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, kini tengah memasuki tahapan kampanye.
“Dalam pelaksanaannya bentuk serta metode kampanye paslon telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017,” jelas Suhardi, Komisioner KPU Kapuas divisi SDM dan Parmas, Senin (19/3/2018).
Menurutnya, untuk jenis kampanye rapat umum hanya dilakukan satu kali saja oleh masing-masing paslon dan maksimal menghadirkan masa 10.000 orang. Sedangkan waktu dan jadwalnya berdasarkan usulan dari tim kampanye paslon.
Selain itu, ada bentuk kampanye rapat terbatas, dan pertemuan tatap muka dengan ketentuan maksimal menghadirkan 1.000 orang massa.
Waktu dn jadwal serta tempatnya ditentukan oleh tim kampanye masing-masing paslon,
dalam hal aktivitas jenis kampanye-kampanye tersebut harus mendapat izin dari kepolisian, dan pemberitahuan ke KPU dan Panwaslih Kabupaten Kapuas.
Metode kampanye lain kata Suhardi adalah kampanye di media massa, dalam bentuk pemasangan iklan di media massa baik itu cetak, elektronik, maupun media online.
Untuk jenis kampanye ini, paslon tidak boleh memasang sendiri semua difasilitasi KPU. (manupar)