SUAKA-MARABAHAN. Lantaran sosok orang nomor wahid di Kandepag Marabahan ini dianggap selaku melakukan kesalahan dan tidak bisa mengambil hati jajarannya, sehingga dinilai arogan selama menjabat sebagai kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola), H Rusmadi S.Ag S.Pd.I, diminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kemenag setempat untuk “angkat kaki” dari Bumi Ije Jela.
Aksi “pengusiran” oleh para pegawai Kemenag itu diekspresikan dalam tulisan spanduk yang dipasang di samping kiri dan kanan pintu masuk kantor, yang dilakukan usai pelaksanaan apel bulanan di halaman kantor Kemenag Batola, Senin (19/3).
Rusmadi sendiri, tak tampak masuk kerja saat aksi berlangsung. Apel pagi hanya dipimpin Kasubag TU Kemenag Batola, Nahrudin. Dan terlihat beberapa spanduk ditujukan kepada Rusmadi, diantaranya bertuliskan: Pemimpin yang arogan, sombong, kasar, suka menekan segera angkat kaki dari Bumi Jela; Kami tidak butuh pemimpin yang tidak santun..Kami bukan budak.
Tak hanya itu, ruang kerja Rusmadi juga digembok dan segel dengan cara dipasangi kayu. Sementara papan nama kepala Kemenag yang sebelumnya menggantung di atas pintu, dicopot dan kemudian ditaruh terbalik di depan pintu masuk yang tertutup rapat. Beberapa kata kasar, juga tertulis di kertas karton yang ditempel di daun pintu.
Sebelumnya, selepas apel para karyawan Kemenag Batola telah melakukan penandatanganan surat keputusan bersama, yang isinya ada tiga poin, yakni :
- Pertama: Memembekukan kepemimpinan H Rusmadi selaku kepala Kemenag Kabupaten Batola;
- Kedua: Menyerahkan penunjukan pelaksana tugas (Pgs) Kepala Kemenag Batola kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel sesuai ketentuan yang berlaku untuk segera memulihkan situasi dan kondisi normal kembali;
- Ketiga: Surat keputusan bersama ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada keputusan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel.
Seorang pegawai Kemenag yang menolak namanya disebut, mengatakan selama memimpin Kemenag Batola, Rusmadi sangat arogan. “Bahkan beberapa kali ia pernah “menantang” kami, jika tidak senang dengan gaya kepemimpinannya maka bisa langsung melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Kalsel. Itu dilakukannya kala menyampaikan arahan saat memimpin apel,” ujarnya.
Menurut dia, perilaku arogan Rusmadi yang juga berujung “pengusiran” juga pernah didapatkannya di daerah lain. “Kalau tidak salah, sewaktu menjabat kepala Kemenag di Tanjung dan Pelaihari, dia (Rusmadi) juga pernah diusir, dan sekarang kejadian lagi di sini (Marabahan),” tandasnya.
Aksi yang sempat mengundang perhatian masyarakat yang melintas untuk beraktivitas pagi itu, berjalan damai dan tertib. Pelayanan kepada masyarakat juga berjalan seperti biasa. Dalam aksi itu, juga beredar selebaran yang dalam selebaran tersebut mengungkap delapan “dosa-dosa” kepala Kemenag Batola, H Rusmadi, yakni sebagai berikut:
- Pertama: Ada dua orang guru selama satu tahun yang tidak dibayar sertifikasi oleh kepala Kemenag Batola. (pada tahun 2017). Alasan: rombel tidak terpenuhi;
- Kedua: Mutasi guru-guru pada sekolah madrasah swasta. Alasan: tidak ada regulasi yang mengatur penempatan guru guru pada sekolah swasta;
- Ketiga: Mutasi guru guru pada sekolah negeri. Alasan: pertimbangan tidak jelas;
- Keempat: Mutasi terhadap JFU pada KUA kecamatan dan penyuluh. Alasan: pertimbangan tidak jelas;
- Kelima: SK pembagian tugas pengawas di lingkungan Kemenag Kabupaten Batola. Alasan : “Katanya” beliau lebih tahu;
- Keenam: Usul mutasi kepala Madrasah dan Kaur TU di lingkungan Kementerian Agama sebagai Kabupaten Batola. Usul tersebut disampaikan ke kantor wilayah disaat sekolah akan menghadapi UNBK ditambah penempatan yang tercantum di dalam usul sungguh tanpa pertimbangan yang jelas. Alasan: sekehendak hati;
- Ketujuh: Merusak hubungan dengan pihak pemerintah kabupaten dan KBIH yang selama ini telah terbina dengan baik. Pada beberapa kesempatan ucapan kepala Kemenag terlontar kata – kata yang menyinggung pribadi kepala daerah dan tempat relegius;
- Kedelapan: Mempersulit pemberkasan sertifikasi pada guru. Guru-guru yang melengkapi berkas pencairan sertifikasi diwajibkan menghadap langsung, berarti banyak guru yang tidak melaksanakan tugas, kadang kala berhari-hari disebabkan antri/bergiliran ataupun kekurangan berkas. Maka patut kita pertanyakan, apakah kebijakan tersebut mengarah pungli gaya baru.
Kepala Kemenag Batola, H Rusmadi diketika mau dikonfirmasi okeh beberapa wartawan, yang bersangkutan tidak bisa ditemui, bahkan diketika berapa kali dihubungi di Nomor Ponsel nya 0853-9306-xxxx juga tidak bisa dihubungi, sampai pada akhirnya berita ini dinaikan oleh redaksi suarakalimantan.com. (TIM)