SUAKA-KUALA KAPUAS, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kapuas tidak dapat melanjutkan proses keberatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ben–Nafiah atas objek sengketa Surat Keputusan (SK) nomor 016 tertanggal 11 Maret 2018, tentang penetapan pasangan Mawardi-Muhajirin (2M) sebagai peserta Pilkada atau calon Bupati Kapuas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Pihak Panwaslih menyebutkan permohonan sengketa yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diregister.
“Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (3) Huruf g, bahwa permohonan sengketa dapat diterima apabila memuat, salah satunya adalah penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa yang memuat kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa dan masalah/objek yang disengketakan,” terang Iswahyudi Wibowo SH, Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas, Sabtu (17/3/2018).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak Ben–Nafiah sudah seharusnya tidak terpenuhi syarat formil dan tidak dapat diregister. “Intinya tidak dapat diregister dan tidak dapat lanjut ke proses musyawarah penyelesaian sengketa,” ungkap Wibowo.
Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan pihak Panwaslih Kapuas kepada pihak Ben-Nafiah selaku pemohon. “Sudah Panwas kirim suratnya, kemarin Jumat jam 15.00,” tutup Wibowo. (manupar)