SUAKA-BANJARMASIN. Sidang lanjutan gugatan terhadap pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di tiga anak usaha/perusahaan PT Sebuku Iron Lateric Ores Group (SILO Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dalam agenda pembacaan tuntutan dan jawaban tergugat maupun penggugat di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (15/3/2018).
Namun, sidang tersebut sangat mengejutkan publik. Pasalnya sidang tersebut ditunda dua minggu ke depan, karena tergugat perlu mempelajari materi gugatan yang disampaikan penggugat serta hakim dan kuasa hukum tergugat menyoal tentang legalitas beracara Yusril Ihza Mahendra. Dan juga Ketua Majelis Hakim Dafrian dan dua hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, mengabulkan permintaan tergugat untuk memberikan jawaban pada Kamis (28/3/2018).
Kuasa Hukum Pemprov Kalsel, Muhammad Andi Asrun mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan karena tergugat menyoal posisi pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara PT SILO GROUP. Andi mempertanyakan asal muasal Yusril menjadi seorang advokat dan isi materi gugatan. “Soal surat keabsahan Yusril sebagai Advokat juga sempat ditanyakan Majelis Hakim. Makanya kita juga mempersoalkan legalitas Yusril mana kartu Advokat aslinya,” kata Muhammad Andi Asrun, usai sidang di PTUN.
Andi Asrun menjelaskan, gugatan PT SILO sudah final atau belum, juga perlu dipertanyakan peradilan ini berwenang mengadili soal pencabutan izin tersebut. Ia menuturkan persoalan ini malah harusnya disidang di peradilan umum. “Hal ini masih akan kami gali dan dipertanyakan nantinya. Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban atas pembacaan gugatan Yusril, karena masalah ini sangat serius,” katanya.
Adapun Yusril Ihza Mahendra berharap sidang gugatan berjalan cepat, fair, dan ada kepastian hukum. “Tak bertele-tele atau ditarik ulur. Kami minta peradilan ini berjalan fair,” ujarnya.
Yusril menerima kemauan pihak tergugat yang ingin menunda sidang sampai dua pekan ke depan. Yusril sudah menyiapkan tiga peluru jawaban persoalan replik atas tiga gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP pertambangan batubara PT SILO Group. “Tapi jika pihak tergugat tak menggunakan waktunya selama dua minggu untuk menjawab, kami tak mempermasalahkan. Hanya kami mohon majelis hakim tetap mengagendakan persidangan seminggu sekali,” ujarnya.
Selain itu, Yusril tak mau menanggapi secara jauh aksi demonstrasi Pemuda Islam yang menolak pertambangan batu bara di Kabupaten Kotabaru. Menurut dia, aksi demo pro dan kontra itu hal biasa dalam demokrasi. Pihaknya tak terpengaruh tekanan massa dan tetap fight melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Hanya saja, aksi demo suaranya jangan terlalu keras dan berisik karena bisa mengganggu jalannya sidang,” harapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Surat Keputusan pencabutan IUP Sebuku Group itu berlaku mulai 26 Januari 2018.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, setelah mencuatnya penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah, yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.
Dalam surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, 503/120/DPMPTSP/2018 dan 503/121/DPMPTSP/2018, tiga perusahan tambang yang dicabut izinnya oleh Pemprov Kalsel ialah PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare (ha), PT Sebuku Batubai Coal seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,93 ha. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010. (Anang Fadhilah)