SUAKA-BANJARMASIN. Terbitnya tiga surat keputusan (SK) pencabutan izin tambang terhadap anak kerja PT Silo Group yang berujung pada sidang gugatan antara PT Silo Group melawan Gubernur Kalimantan H Sahbirin Noor di PTUN Banjarmasin, ternyata pada proses berjalannya sidang tersebut berdatangan puluhan masa pro dan kontra di halaman pengadilan PTUN Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kamis (15/3/2018),
Sekelompok massa pro Gubernur Kalsel yang mendukung pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal (Sebuku Grup) disuarakan kelompok yang mengatasnamakan LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel dan Pemuda Islam dibawah pimpinan Din Jaya dan HM Hasan.
Massa yang dimotori Din Jaya dan HM Hasan tersebut menggelar aksi di depan PTUN Banjarmasin ini meminta agar majelis hakim bisa bersikap adil dalam membuat keputusan. Menurut Din Jaya dalam orasinya menyebutkan, kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut tiga izin PT Silo Group sudah sangat tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang menolak adanya pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Demo massa dibawah kepemimpinan Din Jaya dan HM Hasan yang diperkirakan mencapai 100 orang ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polsek Banjarmasin Utara. Dan mereka berunjuk rasa dihalaman kantor PTUN Banjarmasin dan bahkan orasi yang mereka sampaikan terdengar jelas hingga ke ruang sidang utama pada proses persidangan berlangsung antara PT Silo Group diwakili pengacara kondang, Prof DR Yusril Ihza Mahendra berhadapan dengan Pemprov Kalsel melalui Biro Hukumnya sebagai tergugat.
Tak berselang lama, giliran warga Pulau Laut, Kotabaru yang datang ke PTUN Banjarmasin guna menyampaikan aspirasinya. Namun Sangat disayangkan pantauan wartawan, puluhan warga Pulau Laut yang mengenakan atribut pita merah putih di lengan tersebut dalam menyampaikan aspirasinya dihalang-halangi petugas kepolisian agar tak memasuki halaman kantor PTUN Banjarmasin dengan alasan, persidangan di PTUN Banjarmasin sedang berlangsung.
“Kami mendukung pertambangan yang dilakukan PT Sebuku Batubai Coal di Pulau Laut Tengah, karena selama ini perusahaan ini menjalankan usaha dengan itikad baik dan peduli dengan masyarakat banyak. Bahkan, sedikitpun selama ini PT Silo Group tidak pernah meresahkan masyarakat, ini aneh kenapa kami tidak diizinkan menyampaikan aspirasi, sedangkan massa pendukung Gubernur malah bisa menunaikan aspirasinya,” ucap Eko Edisin, perwakilan warga Desa Mekarpura, Pulau Laut Tengah yang meuraikan kekesalannya kepada wartawan.
Ia menegaskan perusahaan mana pun jika menjalani usaha sesuai dengan ketentuan dan batas-batas kewajaran, seperti contohnya PT Silo Group tentu masyarakat akan mendukung penuh keberadaannya. “Jika itu di jalan kebenaran dan tidak menggangu kepentingan masyarakat serta memperhatikan dan membuat masyarakat tenang seperti PT Silo Group, kami pasti mendukungnya,” kata Eko.
Dalam kekesalannya juga, Ratno yang merupakan Ketua RT 8 Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru menyampaikan aspirasinya lewat wartawan, walau kami tidak bisa menyampaikan aspirasi disaat sidang gugatan tersebut berlangsung, lewat kawan-kawan wartawan ini kami berharap aspirasi kami bisa tersambung, tukasnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
“Kehadiran PT Silo Group di daerah kami jujur ya kami sampaikan sangat menyenangka warga, dan justru masyarakat telah terbantu dengan kehadirannya. Dan sangat berbeda dengan perusahaan lain yang justru membuat resah masyarakat dengan melakukan penggusuran lahan warga, contoh seperti PT MSAM,” papar Retno kepada wartawan.
Bukan kami membela PT Silo Group, karena faktanya perusahaan tersebut selalu memberitahu dan menyosialisasikan jika ada pembebasan lahan. Ini yang membuat masyarakat justru mendukung pertambangan PT Silo Group ini, “mereka datang dan masuk ke daerah kami dengan adab serta etika yang baik, ya kamipun harus menyambut dan mendukungnya juga dengan baik,” ucap Ratno.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Halasan Sirait mengakui adanya aksi pro dan kontra terhadap pencabutan tiga uzin penambangan di Pulau Laut, Kotabaru di depan PTUN Banjarmasin dapat diatasi dengan baik. Untuk menjaga keamanan di arena sidang serta di luar kantor pengadilan, disiapkan sedikitnya 70 polisi gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polsek Banjarmasin Utara. “Ya, semua bisa terkendali dan aman serta tidak ada keributan diantara dua kubu. Terpenting agar persidangan perdana ini bisa berjalan aman dan lancar,” ucapnya. (TIM)