SUAKA-BANJARMASIN. Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andy Effendi kembali menghadirkan saksi Wakil Walikota Banjarmasin, Hermasyah digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa siang (13/3/2018).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK , M Asri dan Takdir menghadirkan dua orang saksi, yakni Jefry Francah yang merupakan Kasubag Perundangan Pemko Banjarmasi dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah.
Pada keterangannya Jefry yang menjabat Kasubag Perundangan itu menjelaskan, sejak Agustus 2014 bahwa ia hanya satu kali bertemu Trensis, dan pernah dua kali dipanggil Iwan Rusmali disaat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Banjarmasin, tuturnya dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.Menurut Jefry, pada 19 Agustus tersebut, ia mengaku ada dipanggil Iwan Rusmali, sehingga ia pun sempat dijemput dan kemudian ia menemui Iwan di ruangan kantor DPRD Banjarmasin.
Selanjutnya, Jefry pun mengaku pernah menyerahkan uang Rp10 juta yang ia ambil dari Trensis atas perintah untuk diserahkan ke ibu Rita yang merupakan Kabag Evaluasi Perundang-undangan Pemerintah Propinsi.Namun disaat JPU mempertanyakannya kepada saksi Hermansyah (Wakil Walikota Banjarmasin) Apakah pak Hermansyah terima duit, apakah tidak, ucap JPU kepada saksi. Tidak ada pak, jawab Wakil Walikota Banjarmasin dengan jawaban terengah-engah.
Dan selanjutnya JPU KPK lagi-lagi mempertanyakan tentang BAP Hermansyah yang sudah 2x pertemuan, tapi Hermansyah malah mengatakan 3x pertemuan dilakukannya, 1x di Banjarmasin dan 2x pertemuan di Jakarta. Dan mengenai BAP pun diketika ditanya tanggal 12 bulan 12 di KPK diperiksa. Berapa kali di tanya apakah benar ini keterangan BAP bapak? Hermansyah malah menjawab “lupa, karena saya di pemeriksa sudah 6 kali”.ucapnya.
Sedangkan Saksi Hermansyah yang merupakan Wakil Walikota Banjarmasin disaat di pertanyakan tentang uang Rp400 juta oleh Jaksa KPK, ia mengatakan tidak mengetahui tentang dana tersebut. Namun JPU KPK terus mendesak sambil membacakan hasil BAP hasil pemeriksaan saksi, akhirnya ia berusaha untuk menjelaskan tentang aliran dana tersebut, walaupun jawabannya berbelit-belit.
Sedangkan disaat Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba saat mempertanyakan kepada saksi Hermansyah kebenaran ada uang Rp400 juta dari PT Adikarya yang di serahkan ke Fahri, dan lantas sampai ke Muslih, dan jawaban Hermansyah lagi-lagi berbelit-belit, “Jangan-jangan keterangan pak Wakil Walikota dihadapan majelis ini diragukan kebenarannya.
Tolong bapak jujur sampaikan apa adanya dan jangan berbelit-belit. Jujur saja sesuai fakta aja sampaikan. Karena ini ada bukti videonya,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan berlangsung.
Selain itupula, Ketua Mejelis Hakim lagi-lagi mempertanyakanya keterangan saksi terdahulu, “Nanti kamu koordinasi dengan Fahri, karena dia yang saya utus,” itukan ucap kamu pak Wawali. Bahkan anda minta uang fee 10% dari Adi Karya, oke kami tidak berhak terlalu menanyakan ke bapak, karena bapak bukan terdakwa dan hanya sebagai saksi, beber Sihar Hamunangan Purba kepada Hermansyahdalam sidang di PN TIPIKOR Banjarmasin. (TIM)