SUAKA–MARTAPURA. Menjelang digelarnya Paripurna 60 hari masa kerja Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar yang terbentuk pada 26 Desember 2017, skuad panitia angket yang diketuai H Ahmad Rozanie Himawan dari Fraksi Nasdem ternya kian kempis dan bertambahnya anggota yang ejakulasi dini. Dan dari sekian anggota Fraksi di DPRD Banjar, sekarang Anggota Pansus Hak Angket yang bertahan hanya 2 Fraksi, yakni Fraksi NasDem dan Fraksi Demokrat.
Pasalnya, hanya berselang sekitar sepekan setelah Fraksi Golkar menarik tiga anggotanya, yakni Drs H Kamaruzzaman, M.SI, Chairil Anwar S.Pd.I, dan Kasmili SAP dari keanggotaan Panitia Angket pada 4 Maret lalu, kini giliran Fraksi Gerindra ikut-ikutan menarik dukungannya.
Padahal sebelumnya di saat pertemuan dengan para aktivis LSM Kalsel yang bertandang ke gedung rumah banjar Itu, Ketua Fraksi Gerindra yang juga merupakan Wakil Ketua Hak Angket dengan lantang akan berjuang di Hak Angket ini sampai selesai alias tidak mundur dan terprovokasi oleh pihak manapun juga. Karena yang memberi SK dia itu adalah Prabowo Subianto sendiri.
Informasi terhimpun, Fraksi Gerindra telah mencabut kadernya, Khairuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Banjar. Hal ini me jadi pertanyaan publik. Ada apa dan mengapa Fraksi Gerindra ikut-ikutan mundur juga? Jangan-jangan…? Banyak pertanyaan akhirnya timbul di masyarakat saat ini.
Ketua Hak Angket DPRD Banjar, H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha yang dikonfirmasi terkait itu membenarkan adanya kabar Fraksi Gerindra mundur dari kepanitiaan hak angket. “Kabarnya sih memang begitu. Namun hingga saat ini, saya belum melihat adanya surat penarikan dukungan tersebut,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel ini saat dihubungi via telpon genggamnya, Senin (12/3/2018).
Kendati jumlah anggota panitia hak angket kian kurus, tersisa hanya empat orang dari yang semula 10 termasuk Wakil Ketua dan Ketua sendiri, menurut muda Kabupaten Banjar ini, kerja panitia hak angket tak akan kendur walau selangkah. Terlebih lagi jelang masa kerja panitia angket pada 26 Maret nanti, telah banyak bukti dan fakta didapat hasil dari pemanggilan sejumlah pihak dan para ASN yang ada. “Dalas Hangit, kami tidak akan mundur dari Pansus Hak Angket Ini, dan kami tuntas kan amanah yang diberikan ini,” papar Rozani saat pertemuan dengan tokoh-tokoh LSM Kalsel, yang diamini sendiri oleh Khairuddin ketua Fraksi Gerindra.
Menjadi penutup kerja Panitia Khusus Hak Angket atas bukti dan fakta yang didapat, H Zanie mengatakan, pada Kamis pekan ini akan mendatangkan dua pakar pemerintahan kaliber nasional sesuai permintaan dan saran pendapat dari tokoh LSM Kalsel saat pertemuan minggu dulu pada Senin (5/3). Siapa dua orang pakar yang akan didatangkan itu, H Zanie enggan terbuka. “Keduanya yang sering muncul di televisi,” ungkapnya.
Memastikan kebenaran ditariknya dukungan Fraksi Gerindra, Khairuddin yang dihubungi melalui telpon genggamnya tidak menjawab.
Pemberitaan pada Senin 05 Maret 2018 disaat Pansus Hak Angket adanya pertemuan dengan para tokoh-tokoh LSM Kalsel : Senada juga, Khairuddin mengungkapkan, bahwa Pansus Hak Angket DPRD Banjar ini mulai bekerja sejak 8 Desember 2017 dan sampai saat ini pihaknya sudah memanggil 55 orang ASN dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Dalam bekerja, kami tidak mengenal waktu dan terkadang sampai jam 10 malam, karena mereka yg dipanggil dan diperiksa terkadang mencapai 10 orang, ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banjar ini mengatakan kepada wartawan suarakalimantan.com.
Menurut Khairuddin, jumlah anggota Pansus Hak Angket DPRD Banjar sebanyak 10 orang anggota perwakilan masing-masing Fraksi di Dewan. “Berjuang dalam Pansus ini merupakan kewajiban saya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat. Walaupun saya di intervensi, saya tetap berkomitmen berjuang di Hak Angket ini sampai tuntas. Jujur saya menjadi Ketua Fraksi Gerindra bukan dipilih siapapun, melainkan dengan SK dari Prabowo sendiri,” katanya.
Sekanjutnya Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini memaparkan, bahwa bukti sudah di milikinya dan di simpan sendiri di note book yang diberi password yang hanya dirinya sendiri yang mengetahui kode nya. “Hal yang lainnya sudah kami siapkan, apakah hak diinterpelasi atau hak angket sendiri. Rekomendasi hasil dari hak angket akan kami sampai kan ke Mahkamah Agung dan keputusan akhir ada pada Mahkamah Agung,” imbuh Khairuddin. (TIM)