Kuala Kapuas, Kalteng, suarakalimantan.com, Pekerjaan proyek pembangunan siring Program NUSP-2 tahun 2017 yang baru saja selesai dibangun kini telah dilakukan pembongkaran pada bagian bangunan tersebut yang panjangnya ratusan meter, dilakukan pembongkaran bagian bangunan siring bukannya tanpa alasan hal ini dilakukan karena bagian kondisi bangunan siring mengalami kerusakan dan dalam posisi miring arah ke sungai jika dibiarkan tentu bangunan siring akan roboh, penyebabnya juga tentu ada karena berdasarkan temuan fakta dilapangan pekerjaan pembangunan siring batu belah cor beton dikerjakan didigua tidak sesuai spek dan tidak sesuai ketentuan metode pelaksanaannya. Kontraktor pelaksana dan pekerjanya di duga tidak menguasai teknis pekerjaan pembangunan pembuatan siring.
Pekerjaan dimaksud terindikasi adanya kekurangan tidak terpenuhi pada bagian item pengerjaan pemancangan cerucuk kayu galam, lantai dasar dan pembuatan kolom pada siring tidak di cor beton sehingga besi tiang kolom tersebut terlihat hanya bentuk rangka besi, dengan tidak adanya tiang cor beton pada kolom-kolom siring dan tidak kuatnya bangunan pondasi bagian bawah menjadi penyebab bangunan siring tidak kuat sebagaimana yang diharapkan.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, proyek NUSP-2 tahun 2017 Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Pemukiman, kegiatan pembinaan dan pengembangan kawasan pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas skala kawasan, kawasan Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Tengah, Murung Keramat Kabupaten Kapuas. Nilai kontrak Rp4.364.999.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Sumber dana APBN tahun 2017 pelaksana PT. Cipta Karya Mitratama Mandiri Pusat Kuala Kapuas. Pekerjaan pembangunan siring dianggap sudah selesai diterima dan dibayarkan sesuai dalam ketentuan kontrak Desember 2017. Tetapi menurut informasi dan fakta lapangan bahwa pekerjaan pembangunan siring tersebut belum rampung secara keseluruhan pekerjaan fisik belum selesai 100%.
Sebagaimana ketentuan dalam dokumen kerja pada penilaian hasil akhir pekerjaan saat akan dilakukan serah terima pertama pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) 25/12/2017 hasil pekerjaan terbukti belum selesai pengerjanannya sebagaimana ketentuan di dalam dokumen kontrak kerja dan saat itu juga sudah ada ditemukan kerusakan / cacat pada bagian bangunan siring yang berpotensi terjadi kerusakan berat pada pekerjaan tersebut dan dilakukan penghentian pekerjaan diakhir batas waktu masa pengerjaan di stop tidak diteruskan karena sudah mendekati berakhirnya batas waktu dalam pengerjaan.
Terjadi ada kesepakatan bahwa akan dikerjakan kembali diperbaiki setelah nanti terbit surat perintah pemeliharaan dalam masa waktu pemeliharaan pekerjaan tersebut diduga ada kesepakatan yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama dengan modus memanfaatkan masa waktu pemeliharaan pekerjaan, hal ini diduga ada pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum.
Hasil pekerjaan fisik terbukti belum selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan di dalam dokumen kontrak kerja tetapi pihak tim PHO dan Bidang Cipta Karya tetap menerima hasil pekerjaan tersebut dalam kondisi fisik belum selesai dan tidak memenuhi syarat ketentuan PHO di duga ada rekayasa, menipulasi data dan persengkongkolan jahat dalam upaya untuk meloloskan permasalahan agar tidak terjerat hukum.
Keadaan tersebut diakui oleh Kabid Ciptakarya saat dikonfirmasi Media Suara Kalimantan diruang kerjanya dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan siring sudah selesai sesuai batas waktu pengerjaannya diterima dan dibayar sesuai dokumen kontrak Desember 2017 memang ada kekurangan dalam hasil pekerjaan tersebut dengan alasan ada beberapa kendala dilapangan pada saat pengerjaannya, antara lain kondisi air sungai dalam, penambatan sungai dan kelompok pekerja yang nakal.
Namun kekurangan dalam pekerjaan tersebut kata Kabid Cipta Karya akan diperbaiki sepenuhnya, karena pihak kontraktor tetap mau bertanggung jawab, tetapi dalam permasalahan ini adanya dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum tidak bisa dikesampingkan karena ketentuan Perpres RI Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pemerintah sangat jelas pengaturannya dan semua pihak terkait harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan tersebut adanya potensi terhadap kerugian keuangan negara serta indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tipikor tentunya pihak penegak hukum dapat memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpijak pada hukum yang berlaku. (MANUPARYADI)