SUAKA-JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya resmi menerima berkas gugatan yang diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman). Dalam persidangan kali ini digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan hasil verifikasi dari majelis hakim untuk tahap awal persiapan sidang lanjutan.
Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman), Ramdansyah mengklaim secara keseluruhan berkas pemeriksaan perkara gugatannya sudah memenuhi syarat, walaupun ada sedikit koreksi. “Secara umum bukti dan objek perkara sudah diterima, walaupun ada sedikit koreksi tentang petitum yang kami ajukan terkait keinginan kami (Partai Idaman) sebagai calon partai peserta Pemilu. Rencananya kami akan menyerahkan kembali berkas ke PTUN pada hari Senin mendatang,” kata Ramdansyah di PTUN Jakarta, Jumat (9/3).
Ramdansyah meyakini, perkara yang diajukannya ini akan selesai sebelum batas akhir tengang waktu 21 hari kerja yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 April mendatang. “Kami yakin perkara yang kami ajukan akan mendapatkan hasil pada tanggal 11 hingga 13 April, jadi kami tidak melanggar ketentuan KPU,” jelasnya.
Sebelumnya partai besutan raja dangdut H Rhoma Irama itu mengajukan gugatan ke PTUN untuk melawan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 58 tahun 2017 yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu 2019.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperbolehkan mengajukan tuntutannya ke PTUN.
Dalam persidangan kali ini majelis hakim yang diutus PTUN untuk memimpin sidang ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim M Arief Pratomo, Diah Widiastuti, dan Nasrifal. M Iqbal ditunjuk sebagai panitera pengganti. (TIM)