Tentukan Nasib Partai Idaman, Rhoma Irama PTUN Kan KPU

SUAKA – JAKARTA. Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman mendaftarkan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 8 Maret 2018. Gugatan tersebut dilayangkan setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menolak gugatan Partai Idaman terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 58 Tahun 2017.

“Obyek yang disengketakan Partai Idaman adalah putusan penolakan Bawaslu RI terhadap gugatan partai 5 Maret 2017 lalu,” kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah melalui pernyataan tertulis, Kamis.

Dia menambahkan, gugatan itu merupakan upaya perlawanan terhadap keputusan KPU pada 17 Februari 2018, yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, kata Ramdansyah, langsung datang untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN pada hari ini. Rhoma datang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah, beserta kader partai.

Sebelumnya, Ramdansyah mengatakan gugatan Partai Idaman tidak diterima PTUN pada 25 Januari lalu karena obyek sengketanya masih dalam bentuk Berita Acara KPU RI Nomor 92 Tahun 2017. Setelah keluar SK KPU RI Nomor 58 Tahun 2018, maka obyek sengketanya menjadi jelas berupa Keputusan TUN atau dalam hal ini SK KPU RI. “Kami belum menyerah agar menjadi peserta pemilu di 2019,” ujar Ramdansyah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN. Obyek sengketa pemilu sudah dibawa ke ajudikasi Bawaslu dan dinyatakan ditolak dalam sidang Bawaslu pada 5 Maret 2018.

Dengan putusan Bawaslu tersebut, maka ada upaya hukum yang diperkenankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke PTUN. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan, secara formil, paling lambat lima hari setelah dibacakan, putusan Bawaslu dapat diajukan ke PTUN. (TIM)

Baca Juga:  ReJO : Sebaiknya Demontrasi Disudahi
Dibaca 6 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top