SUAKA-BANJARMASUN. Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan sebuah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dari itu untuk dana BOS tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjanjikan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut dipastikan sebelum tanggal 17 Maret 2018 atau sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.
Kepala Bidang Bina SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammadun mengungkapkan pada tanggal 12 Maret 2018, dana BOS akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
“Sebelum dana ditransfer, kami sudah mempersiapkan apa saja yang diperlukan, baik surat keputusan maupun nota kesepahaman dengan Bank Kalsel,” kata Muhammadun.
Diakuinya, pada awalnya ada kendala, khususnya berkaitan penyusunan laporan penggunaan dana BOS periode sebelumnya, dimana ada perubahan pada aset modal. “Namun hal itu sudah diselesaikan bersama dengan Bakeuda. Sebelum UN, dana BOS akan ditransfer ke sekolah masing-masing. Dokumen sekolah sudah kita selesaikan, seperti laporan barang habis pakai atau aset modal,” tutur Muhammadun.
Besaran dana BOS, bebernya, sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 1,4 juta per siswa. Namun, ada sedikit perubahan dalam penetapan jumlah besaran yang diterima sekolah. Sebab, masing-masing sekolah hanya menerima dana riil sesuai jumlah siswa yang dimiliki.
“Kalau dulu bisa gelondongan, sekarang tidak bisa lagi. Misalnya SMA 1 jumlah siswanya berapa dikalikan besaran dana BOS baru diajukan ke Bank Kalsel untuk pencairan,” katanya.
Total dana BOS untuk SD, SMP, dan SMA tahun ini di kisaran Rp 900 miliar. Di samping itu, khusus SMA/SMK juga akan menerima bantuan Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang dikucurkan melalui APBD Kalsel. SMA diberikan alokasi sebesar Rp 34 miliar dan SMK Rp 55 miliar.
Penulis: Abi Wardani
Redaktur: Kastalani Ideris