5 Pencuri Batubara Milik PT Adaro Indonesia Diadili di PN Banjarmasin

SUAKA – BANJARMASIN. Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menyidangkan tersangka pencuri batubara di atas tongkang milik PT Adaro Indonesia. Kelima warga Banjarmasin yang telah melakukan pencurian batubara tersebut didakwa dengan pasal pencurian setelah diringkus jajaran Polda Kalsel, usai melakukan penyisiran di perairan Sungai Barito, dan kemudian meringkus para terdakwa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/3/2018).

Kelima pencuri yang merupakan warga Banjarmasin ini terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange dan mereka tersebut adalah Hamdan, Taslim, Bagdadi, Didi Abdullah, dan Utuh Maharani yang mengharuskan duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk barang bukti yang diajukan JPU, berupa 400 karung berisi batubara dari hasil tangkapan Polda Kalsel di perairan Tabanio atau berada 400 mil dari pesisir pantai. Para saksi dan termasuk para terdakwa sudah diperiksa dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Vonny Trisaningsih dan Yusuf Pranowo.

“Sayang, pihak PT Adaro Indonesia selaku pemilik batubara tak mau dipanggil sebagai saksi dalam persidangan ini. Padahal, aktivitas pencurian batubara di atas tongkang untuk batubara karungan ini sudah sering terjadi,” ucap JPU AR Manulang.

Tak hanya mencuri batubara di atas tongkang dengan cara merapatkan klotok, para terdakwa dari kesaksian petugas kepolisian juga meminta bahan bakar minyak (BBM). Namun, 400 karung batubara yang berhasil didapat, belum sempat dijual para terdakwa, karena keburu ditangkap polisi.

Saat dicecar majelis hakim, para terdakwa pun mengakui batubara karungan itu dijual kepada pengumpul seharga Rp 2.000. Uang hasil penjualan itu dibagi rata, setelah dipotong ongkos bahan bakar dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Peneliti Serahkan Hasil Riset ke Penuntut Pemekaran Gambut Raya

Usai mendengarkan kesaksikan petugas kepolisian yang menangkap lima terdakwa itu, JPU AR Manulang meminta majelis hakim agar mengabulkan agenda sidang penuntutan terhadap para terdakwa pencurian batubara karungan pada Kamis (15/3/2018) mendatang. (TIM)

Dibaca 50 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top