Polhut Dishut Kalsel Berhasil Amankan Pelaku dan Dua Buah Truk Berisi Penuh Kayu Tanpa Dokumen

SUAKA – BANJARBARU. Seiring hampir punahnya pohon-pohon besar di kawasan hutan Kintap Kabupaten Tanah Laut, ternyata tak lepas dari maraknya aktivitas pembalakan liar di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan ini.

Pasalnya, hal ini dibuktikan disaat patroli berlangsung, aparat Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan hutan (TKPH) berhasil menangkap pelaku pelanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Aparat berseragam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan patroli rutin di sekitar kawasan hutan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil menahan dua buah truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah. Kayu jenis bulat dan plat tersebut diperkirakan sebanyak 16 kubik. Dari hasil penangkapan para pelaku itu tersebut, petugas berhasil menyelamatkan uang negara Rp 14.044.000.

Guna keperluan penyelidikan, para pelaku sudah diamankan di ruang Polhut Kantor Tahura Sultan Adam Kota Banjarbaru. Begitu juga dengan barang bukti berupa kayu jenis bulat dan plat tersebut diperkirakan sebanyak 16 kubik disita dan diamankan di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru pada Rabu (7/3/2018), sekitar pukul 07.00 Wita.

Kasi Pengamanan Hutan, Panca Satata didampingi Penyidik Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang mengatakan bahwa kemungkinan kayu tersebut diperkirakan diambil dari eks IUPHHK HA PT Hutan Kintap.

“Untuk itu, kami sekarang lagi meneliti barang bukti tersebut. Dan yang bersangkutan kami anggap melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, terutama Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan ancaman huukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ucapnya kepada wartawan. (TIM)

Dibaca 82 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top