SUAKA-JAKARTA. Kabar gembira buat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya pemerintah sudah mulai menggarap dan mengkaji wacana tersebut dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun rangsangan yang telah di kaji oleh pemerintah tersebut meliputi indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
RPP gaji PNS diubah, gaji presiden jadi lebih dari Rp 500 juta. Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naikMUI bakal keluarkan fatwa peruntukan dana zakat dari ASN
Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan. Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Pantaun media yang di dapatkan, kisaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
- JPT-I : Rp 39,3 juta
-
JPT-II : Rp 37,4 juta
-
JPT-III : Rp 35,7 juta
-
JPT-IV : Rp 34 juta
-
JPT-V : Rp 32 juta
-
JPT-VI : Rp 30,8 juta
-
JPT-VII : Rp 29,3 juta
-
JPT-VIII : Rp 27,9 juta
-
JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
- JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
-
JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
-
JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
-
JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
-
JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
-
JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
-
JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
-
JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
-
JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
-
JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
-
JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
-
JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
-
JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
-
JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN lama dengan yang baru nantinya? Silakan lanjutkan membaca di pemberitaan selanjutnya.###