Lelang Proyek Di Kementerian PUPR Diduga Bermasalah Hukum

Kuala Kapuas Kalimanta Tengah (Kalteng), Suara Kalimantan Proyek Kementerian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat (PUPR) lelang melalui website Lpse pu.go.id paket proyek pembangunan Jembatan Tumbang Samba Katingan Kalimantan Tengah yang bersumber dana APBN tahun 2016 dengan nilai Pagu Rp 300 miliar pada satuan kerja pelaksana jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah. Kelompok kerja Pokja SNVT dalam proses lelang tender pembangunan Jembatan Tumbang Samba diduga syarat KKN dan juga diduga kuat terjadinya persengkongkolan jahat, yakni praktek monopoli, suap/gratifikasi.

Pelaksana tender Pokja ULP/panitia lelang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum melanggar undang-undang peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah Pokja ULP/panitia lelang dinilai tidak berlaku adil dan diskriminatif, terjadi penyalahgunaan wewenang kolusi dan terjadi pertentangan kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa, mark Up anggaran, diduga pula terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Didalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan Jembatan Tumbang Samba dinilai ada unsur pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat, pelanggaran terhadap Perpres RI nomor: 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permen PUPR nomor: 31/PRT/M/2015, pelanggaran juga terhadap Undang-Undang RI Nomor: 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 59 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini khususnya terdapat pada Bab IV bagian keempat, Persengkongkolan pasal 22 dan Peraturan KPPU nomor: 2 tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 Undang-Undang nomor: 5 tahun 1999 tentang larangan persengkongkolan dalam tender.

Peristiwa proses lelang proyek pembangunan Jembatan Tumbang Samba tersebut terdapat 79 perusahaan peserta yang mendaftar dan hanya 3 perusahaan yang dapat lulus atau terindikasi sengaja diluluskan oleh panitia lelang yaitu: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Sumbersari Ciptamarga.

Baca Juga:  Pratikno Berusaha Menghibur Menteri yang Dag Dig Dug Akan Direshuflle

Diketahui pantauan media ini, ada pembukaan lelang tanggal 10 Oktober 2016 data dokumen penawaran PT Sumbersari Ciptamarga Rp 259.334.910.000,- (86,50%HPS). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp 284.936.855.000,- (95,05%HPS). PT Adhi Karya (Persero)Tbk Rp 286.020.000.000,- (95,30%HPS).

PT Sumbersari Ciptamarga adalah sebagai penawar terendah setelah proses evaluasi selesai, namun lelang tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Pokja membuat dokumen pengadaan tidak sesuai dengan instruksi Menteri PUPR nomor: 05/IN/M/2015.

Seharusnya pembatalan lelang akibat kesalahan Pokja tidak dapat dilakukan pada tahap proses penetapan pemenang lelang karena sudah terlihat posisi penawarannya, alasan pembatalan tersebut sepertinya sengaja dibuat-buat karena perusahaan yang ingin dikondisikan akan jadi pemenang lelang sudah terlihat kalah dalam penawaran dan tidak dapat memenangkan tender, maka akhirnya terjadi lelang ulang.

Selanjutnya pada acara pembukaan lelang ulang paket tersebut tanggal 20 Desember 2016 dengan peserta lelang tetap 3 perusahaan yang ada mengikuti masing-masing penawaran: PT Sumbersari Ciptamarga Rp 247.758.888.000,- (82,6%HPS). PT Wijaya Karya (Persero)Tbk Rp 284.317.762.000,- (94,8%HPS). PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 284.970.500.000,- (95,0%HPS).

PT Sumbersari Ciptamarga tetap merupakan penawaran terendah satu, terjadi selisih angka harga penawaran dengan terendah dua (pemenang lelang) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 36,5 miliar lebih, pada proses evaluasi Pokja ULP menggugurkan penawaran PT Sumbersari Cipta Marga dengan alasan tidak menguasai metode pemasangan hanger miring dan alasan pengguguran tersebut tidak subjektif.

Hasil pengumuman pemenang lelang tanggal 15 Maret 2017 PT Sumbersari Ciptamarga dinyatakan gugur teknis oleh Pokja dengan alasan kegiatan pengendalian geometri terutama pada pemasangan dan adjusting hanger miring tidak dikuasai oleh PT Sumbersari Ciptamarga.

Padahal metode dalam pelaksanaan suatu pekerjaan adalah bukan suatu yang eksak/matematik, apalagi secara khusus dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Tumbang Samba tersebut terdapat Item pekerjaan Construction Enggineering Servise (CES) yang pada saat penjelasan lelang bahwa CES dimaksud adalah sebagai pendampingan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga metode pelaksanaan yang disampaikan dalam penawaran tersebut masih perlu dikonsultasikan dan disetujui oleh CES.

Baca Juga:  Darmizal: Buruknya Komunikasi Menteri Rugikan Jokowi

Waktu dalam pelaksanaan acara lelang ulang pihak pejabat Kementerian PUPR yg terkait tidak menjatuhkan sanksi terhadap pokja yang di anggap melakukan kesalahan tetapi tetap kembali menjadi panitia lelang pada acara lelang ulang tersebut, panitia lelang tidak diganti.

Pada saat ketentuan jadwal pengumuman calon pemenang lelang dalam lelang ulang terjadi penundaan tanggal pengumumannya sampai 7 (tujuh) kali penundaan tanpa ada penjelasan dari panitia lelang, pihak PT Sumbersari Ciptamarga sudah melakukan sanggahan dan menyampai surat laporan kepada para pihak terkait untuk meminta keadilan, hal ini dijelaskan oleh sumber yg memberikan informasi data kepada media “Suara Kalimantan” yang sebelumnya sudah disampaikannya terlebih dahulu kepada Ketua LSM Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP. Tipikor) Koordinator wilayah Provinsi Kalimantan tengah.

Tadinya sudah menyampaikan surat laporan kepada Institusi penegah hukum pusat dan Daerah, Kementerian Dirjen Bina Marga, pimpinan perusahaan terkait serta Pokja/ panitia lelang. Bahwa dalam proses lelang proyek pembangunan jembatan tumbang samba diduga kuat ada upaya sistematis untuk menggugurkan penawaran yang terendah, walaupun sebagai pemenang tender bukan semata-mata penawar terendah, tetapi penawar terendah notabene nya menguntungkan Negara, mengingat adanya perbedaan selisih angka penawaran sebesar Rp 36, 5 milyar lebih.

Menurutnya PT Sumbersari Ciptamarga sudah memenuhi semua persyaratan dokumen lelang dan membuat penawaran di angka 82,6% dari HPS sudah termasuk didalamnya biaya umum dan keuntungan, dengan demikian HPS dalam paket lelang tersebut tidak effesien dan terindikasi mark Up serta pemborosan dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), saat ingin di konfirmasi oleh media Suara Kalimantan Ketua Pokja tidak berhasil ditemui di kantornya karena ketua pokja dimaksud tidak hadir masuk kantor karena telah memasuki masa pensiu. (manupar)

Baca Juga:  Pasi Intel Sidak Kelengkapan Kendaraan " Ingatkan Prajurit Jauhi 7 Pelanggaran Berat
Dibaca 48 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top