BANJARMASIN. Seiring adanya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 27 Desember 2017 dengan Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legeslatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ikut serta mengawal dan mengingatkan Penjabat Bupati Tanah Laut untuk menegaskan ASN jajarannya tidak ikut dalam Politik Praktis mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut di Pilkada 2018.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Iderismengatakan, Kita ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dijaga dalam Pilkada di Tanah Laut mendatang ini. LEKEM KALIMANTAN sebagai bentuk lembaga kontrol juga berkewajiban mengingatkan kepada Penjabat Bupatinya untuk mempertegas jajarannya jangan sampai ikut mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, “Sebagai bukti kontrol LEKEM KALIMANTAN, kami sudah kirim surat ke Penjabat Bupati Tanah Laut dengan tanda bukti hanya mengingatkan dan bahwasanya saat ini proses pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut Aspihani, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara. “Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini dalam Jumpa Persnya di Restaurant Amaris Hotel di dampingi Ahmad Yani, Fahmi Anshari, Fauzi Noor dan Taufik Hidayah yang diketahui bagian dari petinggi Jaringan Nasional LEKEM KALIMANTAN, Senin (26/2/2018).
Senada juga, Ketua Tim Investasi LEKEM KALIMANTAN Fahmi Ansharimenyampaikan, lembaganya akan selalu memonitor jalannya proses Pilkada 2018 di Tanah Laut. “Jika ada ASN timak netral dan memenuhi kategori pelanggaraan langsung diharap lakukan pemberhentian sementara sebagai ASN. Karena jika ini tidak ditindak sama saja dengan kebobrokan dalam sebuah pemerintahan ,” paparnya kepada wartawan.
Fahmi menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua.” tukasnya.
Nanum apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, Fahmi mengharapkan pejabat yang berwenang dapat menghukum dengan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan ulang lagi, tegas Fahmi Anshari seraya berharap agar para ASN benar-benar netral dalam posisinya pada Pilkada di 2018 mendatang ini.
Menurut Fahmi, di Tanah Laut ada beberapa daerah yang terindikasi para ASNnya telah mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut, “Kami sampaikan, dari hasil TIM Investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) di indikasikan objek yang lebih menjadi perhatian Aparatur Sipil Negara (PNS) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bersifat Netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Tanah Laut yaitu Kecamatan Takisung, Kurau, Bumi Makmur, Bati-Bati dan Kecamatan Kintap,” kata Fahmi Anshari memaparkan Dalam Jumpa Pers bersama rekannya, Senin Malam (26/2).
Disisi lain, Sekretaris Tim Investasi LEKEM KALIMANTAN, Ahmad Yani menegaskan, status ASN tetap melekat pada dirinya, meskipun orang tersebut tidak sedang melakukan dinas dalam pekerjaannya. “Tidak melihat hari libur, kalau ketahuan ASN ataupun PNS turut serta kampanye atau memenangkan salah satu calon pada Pilkada di Tanah Laut mendatang ini, maka yang bersangkutan wajib dikenakan sanksinya, siapapun dia,” harap aktivis senior Kalimantan Selatan ini memaparkan dalam Jumpa Pers nya di Restaurant Amaris Hotel Kertak Hanyar, Senin Malam (26/2).
Tak hanya itu, sambung Yani (Panggilan Akrabnya), para ASN maupun PNS yang ikut hadir dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi atau konsolidasi calon kepala daerah pun sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga tidak hal demikian jelas diperbolehkan dan melanggar Undang-Undang. “Apalagi mereka ikut dalam kampanye menggunakan mobil dinas, ini jelas sangat dilarang dan wajib ditindak sesuai aturan hukum yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Advokasi Hukum LEKEM KALIMANTAN, Taufik Hidayah SH MH memaparkan, netral nya pada ASN dalam Pilkada itu sudah di jelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014, dan juga dipertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, atau kepada salah satu pasangan Calon dalam Pilkada”, ucap Taufik Hidayah kepada wartawan di Restaurant Amaris Hotel Kertak Hanyar, Senin (26/2).
Menurut Taufik, selain itu juga imbauan dilayangkan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 menandakan inipun sudah jelas, dari itu ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar apabila telah melakukan dukungan secara terbuka terhadap salah satu pasangan Calon dalam Pilkada tersebut. “Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” ucap Taufik Hidayah.
Selain itu, Taufik juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. “Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No. 10 tahun 2016 sudah diberi taring. Dan dalam konteks ASN bisa, memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras),” tegas Pengacara Senior Kalimantan ini.
Diketika ditanya oleh beberapa wartawan tentang misi LEKEM KALIMANTAN tersebut, Taufik Hidayah menjawab dengan tegas bahwa Misi lembaganya hanya untuk mengingatkan kepada Penjabat Bupati Tanah Laut untuk bersikap tegas kepada jajarannya apabila ditemukan ada yang mendukung secara terbuka dan apalagi ikut mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut dalam Pilkada 2018 mendatang ini, “Sanksi itu wajib lo diterapkan, dari sanksi teringan sampai terberat yakni kalau perlu penurunan pangkat dan jabatan serta pemecatan secara tidak hormat,” tegas Taufik kepada wartawan.
Menurut Taufik, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran jaringan Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan ini untuk mengingatkan para pejabat di daerah mereka masing-masing untuk ASN tidak boleh ikut dalam berpolitik atau mendukung secara terang-terangan kepada para Calon Kepala Daerah, “Insya Allah misi ini serentak dilaksanakan kawan-kawan di daerah-daerah. Dan kami pastikan kawan-kawan LEKEM KALIMANTAN di Kalbar, Kalteng dan Kaltim juga mengikuti langkah yang kami lakukan ini,” kata Direktur Advokasi Hukum LEKEM KALIMANTAN ini seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan.
Secara terpisah Penjabat Bupati Tanah Laut, Ir Achmad Suriani MT saat di wawancarai wartawan menegaskan, para ASN di wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut harus netral dalam Pilkada akan akan datang ini, “Tidak boleh memihak atau mendukung calon tertentu untuk dimenangkan. Jika ada PNS kedapatan mendukung atau menjadi tim sukses saya pastikan akan kena sanksi sesuai Undang-undang ASN. Karena ini merupakan Undang-undang dan saya wajib menjalankannya,” tegas Achmad Suriani.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor S.Sos MH, juga mengingatkan, PNS maupun Penjabat Bupati wajib netral di Pilkada mendatang ini, “Mereka yang diberikan amanah menjadi Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Penjabat Bupati harus menjaga netralitas dalam Pilkada, “Saya berpesan kepada mereka yang diberikan kepercayaan untuk bersikap netral terhadap semua pasangan calon yang menjadi kontestan Pemilu Kepala Derah. Tidak boleh berat sebela, tidak boleh ikut salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Mereka wajib netral apapun alasannya,” tegasnya saat diwawancarai wartawan.
Redaktur : Kastal
Editorial : Abduh
Jurnalis : Fauzi