​Tak Pernah Serahkan LHPK Jalan Pendang ke KPK, Malahan KPK Taunya Hanya Dari LSM

SUAKA-BUNTOK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku belum pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK), dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, terkait adanya temuan di pekerjaan proyek ruas Jalan Pendang-Provinsi Kalteng Tahun 2015.

Rabu (21/2/2018), kepada wartawan, Hary Nurdin, Koordinator Wilayah (Korwil) KPK untuk  Kalteng menyatakan tidak pernah menerima laporan apapun, terkait kasus pekerjaan proyek Jalan Pendang – Provinsi tahun 2015, yang bersumber dari Inspektorat Kalteng.

Melalui pesan WhatsApp, Hary mengakui dirinya hanya menerima laporan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Coba tanya lagi kepihak Inspektorat, kapan mereka menyerahkan berkas terkait temuan di proyek jalan Pendang-Provinsi, kepada KPK!. Selama ini kami (KPK) tidak pernah menerima laporan apapun dari pihak Inspektorat Kalteng, hanya dapat data mengenai kasus tersebut dari beberapa LSM saja,” tegas Hary.

Sebelumnya, kepada KabarKalteng, Kamis (23/11/2017), salah satu Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), Inspektorat Provinsi Kalteng  yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan bahwa memang ada temuan oleh pihak Inspektorat Kalteng, terkait proyek Jalan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Barsel, Tahun Anggaran 2015, yang menelan biaya sebesar Rp 8,7 Miliar.

Dan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK), yang enggan diberitahukan nomornya tersebut, juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barsel berinisial S.

“Benar, ada temuan tertuang dalam LHP Inspektorat, menyangkut pekerjaan proyek jalan Pendang, dan S juga terseret di dalam laporan tersebut,” terangnya.

Kemudian PPK Inspektorat yang dimaksudkan, juga mengatakan bahwa LHP menyangkut temuan tersebut, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Sudah dilaporkan kepada KPK RI, menyangkut adanya temuan tersebut, karena diminta oleh pihak KPK, demi menelusuri laporan salah satu warga Barsel atas nama Jailani, kepada KPK beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengeras Suara dalam Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Kurang Jelas Terdengar

Dalam LHPK Inspektorat Kalteng sendiri, ada temuan kerugian Negara yang menjadi dasar bagi Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail, menerbitkan perintah nonjob terhadap mantan Kadis PUPR Barsel, S.

Berdasarkan data tersebut, kerugian Negara dalam pekerjaan pelaksanaan proyek Jalan Pendang-Provinsi, yang menyeret nama S itu, diketahui sebesar Rp 642.831.059,80, yang terbagi dalam beberapa item pekerjaan. (TIM)

Dibaca 55 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top